Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Resmi Dimulai Sejak 29 September

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 13:32 WIB
  (f: Pixabay/jacmac34/Pikiran-Rakyat.com)
(f: Pixabay/jacmac34/Pikiran-Rakyat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Mengacu Permenkumham Nomor 18/2022, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merilis pengumuman masa berlaku paspor yang dapat mencapai 10 tahun.

Dengan hal itu, aturan sebelumnya tentang masa berlaku paspor tidak berlaku lagi yakni Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Adapun aturan baru masa berlaku paspor telah berlaku sejak 29 September 2022 kemarin.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," begitu bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Untuk detailnya, masa berlaku paspor yang mencapai 10 tahun itu dapat diberikan pada warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau setidaknya sudah menikah.

Sedangkan, masa berlaku paspor yang terbit bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anaknya.

Dalam hal ini, anak berkewarganegaraan ganda yang mencapai batas usianya dapat memilih kewarganegaraan.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar tambahan bunyi Pasal 2A ayat 4.

Dirangkumkan, berikut sejumlah syarat mendapatkan paspor bagi WNI:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

2. Kartu Keluarga (KK);

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia;

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki sebelumnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X