Gampang! Cara Mengecek Apakah Dapat BLT BBM 2022 atau Tidak?

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 6 September 2022 | 13:38 WIB
ILustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)
ILustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Apakah Anda termasuk calon penerima BLT (bantuan langsung tunai) sebagai kompensasi dari pemerintah atas kebijakan menaikkan harga BBM (bahan bakar minyak)? Untuk memastikan apakah mendapat atau tidak bantuan tersebut, masyarakat dapat cek nama penerima melalui online.

Caranya, buka laman cekbansos.kemensos.go.id lewat browser di HP masing-masing; kemudian pilih “Wilayah PM (Penerima Manfaat)”; lalu masukkan keterangan wilayah, mulai dari keterangan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan, selanjutnya masukkan nama penerima sesuai KTP pada bagian “Nama PM (Penerima Manfaat).

Berikutnya, sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, ketikkan 8 kode huruf (dipisahkan menggunakan spasi) di dalam kotak kode sesuai yang tertera pada layar HP masing-masing. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon “refresh” bertuliskan captcha di sebelah kanan untuk mendapatkan huruf kode baru.

Kemudian, periksa kembali data wilayah, nama, dan kode huruf yang diisi sudah benar dan sesuai; dan jika sudah, klik tombol “CARI DATA”.

Setelah itu, sistem akan mencocokkan data yang dicari dengan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika data yang diinput terdaftar, maka sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa Nama Penerima, Umur, Jenis Bansos, Status Keterangan, dan Periode.

Apabila nama yang muncul lebih dari satu, maka dapat mencocokkan data KPM di hasil pencarian tersebut dengan data diri sesuai KTP, seperti nama lengkap dan umur.
Jika nama yang dimasukkan terdaftar sebagai KPM DTKS, maka penerima bisa segera melakukan proses pencairan BLT BBM 2022 sebesar Rp600.000.

Bagi penerima BLT BBM 2022, pencairan biasanya dilakukan di PT Pos Indonesia atau melalui RT/RW maupun petugas kelurahan/desa setempat. Sehingga penerima dapat segera menghubungi pejabat di wilayah masing-masing. Bagi yang tidak terdaftar sebagai KPM DTKS, maka tetap bisa mendapatkan BLT BBM 2022 dengan cara mengusulkan diri terlebih dahulu.

Pengusulan diri dapat dilakukan secara langsung lewat RT/RW maupun petugas kelurahan/desa setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli. Atau dapat pula mengusulkan secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh lewat Play Store.

Sebagaimana diketahui, usai mengabarkan kenaikan harga BBM, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) turut menyatakan akan ada penyaluran 3 jenis bantuan, salah satunya BBM 2022. BLT BBM 2022 yang akan diberikan kepada masing-masing penerima sebesar Rp600.000 dilakukan dalam 2 kali tahap penyaluran.

Kemensos menyebut, tahap pertama akan mulai disalurkan pada September 2022 dengan besaran dana yang diterima Rp300.000. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat dapat segera melakukan cek penerima BLT BBM 2022 sebesar Rp600.000 secara online menggunakan ponsel.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X