Pemkab Rohil Ingatkan Petugas Kebersihan untuk Bekerja Maksimal

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Kamis, 21 Juli 2016 | 18:27 WIB

BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM-Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mengingatkan kepada ribuan tenaga buruh harian lepas yang ada di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar agar bekerja maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

''Kita tetap mempertahankan dan memperkerjakan mereka untuk membersihkan sekaligus menjaga lingkungan kota dari berbagai sampah. Tapi kalau instruksi itu tidak diindahkan terpaksa dirumahkan,'' kata Asisten IV Bidang Administrasi Setdakab Rohil Dahniar di Bagansiapiapi.

Dia mengatakan, kebijakan ini menindaklanjuti surat Bupati Rohil tentang kebijakan untuk menginventarisasi tenaga honorer maupun buruh harian lepas didaerah itu.

''Kalau ditemukan tenaga honorer ataupun buruh harian lepas yang tidak hadir untuk sementara waktu kita rumahkan,'' tegasnya.

Pemkab Rohil, terang Dahniar setiap tahun mengalokasikan anggaran sebesar Rp193 Miliar untuk membayar gaji tenaga honorer maupun tenaga buruh harian lepas.

''Dana yang cukup besar itu tentu kegunaannya harus sesuai dengan apa yang diharapkan,'' ujarnya, dilansir katariau.com.

Sebanyak 1.995 orang tenaga buruh harian lepas di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar Rohil tersebut ditugaskan diberbagai lokasi yang ada di Bagansiapiapi dan beberapa kecamatan lainnya.

''Kalau ingin lama bekerja jalankan pekerjaan itu sesuai tugas dan fungsi,'' kata Dahniar.

Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar Rohil mengaku telah memberikan saran kepada Bupati agar kedepannya memakai pihak ketiga dalam menangani gaji petugas kebersihan.

''Kami yakin pihak ketiga seperti perusahaan melalui sistem tender akan meringankan beban pemerintah daerah untuk membayar gaji ribuan tenaga kebersihan, mengingat saat ini terjadinya defisit anggaran yang cukup besar,'' kata Ibus Kasri menyarankan. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mau Melepas Status WNI? Segini Tarifnya

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:38 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X