Sekcam Pulau Burung Minta THR, Bupati Inhil Sudah Tahu

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Sabtu, 2 Juli 2016 | 15:47 WIB

TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM - Pasca heboh beredarnya sebuah surat dari Kecamatan Pulau Burung di Indragiri Hilir, Sekretaris Kecamatan, penanda tangan surat tersebut terancam dikenakan sanksi oleh Pemerintah Kabupaten Inhil.

Hal ini terjadi, setelah dalam surat tersebut, tertera bunyi meminta bantuan THR untuk Pegawai Kantor Kecamatan Pulau Burung yang ditujukan kepada pemilik usaha/pedagang di wilayah Kecamatan tersebut.

Hal ini sampai juga ke telinga Bupati Inhil HM Wardan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Said Syarifuddin. Bahkan, Sekda kepada media pada Jumat (01/07/2016), membenarkan telah mengetahui berita tersebut.

Menurutnya, Sekcam Pulau Burung akan mendapatkan sanksi, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Inhil, HM Wardan.

''Ya,sudah tahu akan berita tersebut, namun tentu akan kami jalani pemeriksaan terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan, dan setelah itu baru bisa kita putuskan sanksi apa yang dapat kita berikan tentunya mengacu kepada UU ASN (Aparatur Sipil Negara),'' ujar Said.

Said mengaku belum bisa memastikan apa jenis hukuman yang akan diberikan. Namun, tak menutup kemungkinan dapat dikenakan sanksi berupa dicopot jabatannya. (rs5)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X