Disebut-sebut akan Dilantik Rabu, Plt Gubri: Kita Belum Dapat Undangan

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Minggu, 22 Mei 2016 | 15:07 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman mengaku belum menerima undangan pelantikannya menjadi Gubernur Riau Definitif yang diperkirakan akan dilaksanakan pada Rabu (25/5/2016) mendatang.

''Kita belum dapat undangan pelantikan, tapi memang besok protokol ke Jakarta untuk rapat,'' ungkap Plt Gubri yang kerap disapa Andi Rachman tersebut kepada GoRiau.com, Minggu (22/5/2016) di Kantor Gubernur Riau.

Sejauh ini, ia hanya menunggu perkembangan informasi pelantikannya dari Asisten I Bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Riau, Ahmad Syah Haroffie yang membidangi urusan pemerintahan.

''Undangan belum diterima, baru bahas rapat saja. Tanya pak Asisten I karena beliau yang memonitori itu,'' tuturnya.

Sebelumnya, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Riau, Ahmad Syah Haroffie mengungkapkan bahwa undangan rapat persiapan pelantikan Andi Rachman telah diterima dan diperkirakan akan dilantik pada Rabu (25/5/2016) mendatang.

''Surat untuk rapat pelantikan di Sekretariat Negara istana Presiden pada Senin (23/5/2016) sudah diterima. Rapatnya membahas tentang pelantikan hari Rabu (25/5/2016 itu,'' ungkap Asisten I Bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie, Minggu (22/5/2016) di Pekanbaru.

Mantan Pj Bupati Bengkalis tersebut berharap agar pelantikan Arsyadjuliandi Rachman dapat segera dilaksanakan. Dengan demikian, Gubernur Riau definitf dapat memiliki kewenangan yang sepenuhnya untuk menahkodai roda pemerintah di Riau.

''Selama berstatus Plt masih ada batasan-batasan kewenangannya. Setelah dilantik baru ada kewenangan sepenuhnya,'' tuturnya.

Sebagaimana diketahui, penantian Andi Rachman untuk menjadi Gubernur Riau definitf melewati babak panjang. Pasalnya, ia harus menunggu lama Keppres pemberhentian Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun yang sempat menjalani proses hukum yang berliku. Hingga akhirnya, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 49/P/2016 tentang Pemberhentian Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019.

Untuk diketahui, Annas Maamun ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2014 atau sekitar tujuh bulan setelah Annas menjabat Gubernur Riau. Setelah melewati proses hukum yang pelik, pada Februari 2016 lalu, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Annas Maamun dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak. (dri)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X