Abu Bakar Ba'asyir Semakin Terbelenggu di Nusakambangan

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Rabu, 6 April 2016 | 10:27 WIB

NUSAKAMBANGAN, RIAUSATU.COM-Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir kini menempati sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan penjagaan super maximum security (SMS). Amir Jamaah Ansharut Tauhid itu menempati sel isolasi tersebut setelah menjalani persidangan peninjauan kembali dalam kasus pelatihan militer Jalin Janto Aceh di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, yang diajukannya beberapa waktu lalu.

Menurut asisten pribadi Abu Bakar Baasyir, Hasyim Abdullah, bukan cuma penjagaan ekstra ketat, aturan di sel tersebut juga membuatnya miris melihat kondisi Ustaz Abu Bakar Baasyir. Hasyim mengatakan, jumlah penjenguk dibatasi yakni hanya keluarga inti, tim kesehatan dan tim pembela hukum saja.

Saat menjenguk Ustaz Ba'asyir pun, Hasyim mengaku tidak bisa langsung bersentuhan karena saat ini dibatasi dengan pemisah. Bukan cuma penjenguk yang dibatasi, menurut Hasyim, ibadah berjamaah Ustaz Ba'asyir dibatasi.

''Yang disayangkan soal salat Jumat berjamaah, kan itu kewajiban. Sejak ditempatkan di sel khusus, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak bisa menjalankan ibadah salat Jumat berjamaah,'' kata Hasyim, Selasa (5/4) kemarin, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Selain itu, ia menjelaskan saat ini kondisi Abu Bakar Baasyir juga kurang sehat. Ia menyebut kaki terpidana teroris tersebut membengkak.

Masih menurut Hasyim, selain persoalan tidak bisa salat berjamaah, Abu Bakar Ba'asyir pun tak bisa keluar dari sel tersebut 24 jam, kecuali saat ada yang membesuk. Ketika membesuk, pengunjung diarahkan ke ruangan khusus yang tidak bisa bertemu fisik, tetapi melalui interkom dan lubang-lubang kecil di kaca pembatas.

''Sangat disayangkan, ustaz tidak bisa menghirup udara segar karena harus berada di dalam sel selama 24 jam seminggu,'' ujar dia.

Oleh karena itu, Ustaz Ba'asyir, mengajukan protes aturan baru tersebut. Melalui pihak tim pembela muslim (TPM), Ba'asyir mengajukan surat permohonan agar perlakuan kepada Abu Bakar Ba'asyir tidak seperti saat ini.

''Pengajuan surat sudah disampaikan kepada presiden, Komnas HAM dan komisi I DPR-RI. Tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,'' kata Hasyim.

Pemerintah beralasan, pemindahan Abu Bakar Ba'asyir itu demi kenyamanan terdakwa. ''Sekarang kita berencana tetap membuat beliau untuk lebih nyaman karena umurnya itu sudah tua, jadi kita tetap memperhatikan agar dia nyaman,'' ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan di sela Pengukuhan dan Rapat Pengurus Lengkap Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) di Jakarta.

Luhut juga menuturkan alasan lain. Abu Bakar Ba'asyir ditempatkan di sel khusus agar tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar. Namun pemerintah berjanji memperlakukannya dengan manusiawi.

''Beliau enggak diisolasi, cuma dia memang tidak boleh menggunakan komunikasi keluar. Dia tetap kita perlakukan secara manusia kok,'' tutur Luhut.

Diketahui, Ba'asyir dijatuhkan vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding, hukuman Ba'asyir dikurangi menjadi 9 tahun, namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada bulan Oktober 2011. Sehingga vonis Ba'asyir kembali menjadi lima belas tahun penjara sesuai vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baasyir dinyatakan bersalah akibat perbuatannya memberikan dana sebesar Rp 350 juta untuk keperluan latihan militer teroris di Aceh. Kini Ba'asyir mendekam di LP Nusakambangan setelah sebelumnya menghuni LP Batu pada 6 Oktober 2012. Pengacara keberatan dan mengajukan peninjauan kembali (PK). (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X