KPU: Undang-undang Harus Atur Sanksi Bagi Parpol yang Tak Ikut Pilkada

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Rabu, 5 Agustus 2015 | 15:24 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Pemilihan kepala daerah di tujuh wilayah terpaksa ditunda karena hanya memiliki satu pasangan calon. Partai Politik yang mestinya punya tanggung jawab mempersiapkan kader pun menjadi sorotan.

Padahal partai politik sudah mendapatkan anggaran untuk mendidik kader. Tetapi sayangnya belum ada sanksi tegas bagi partai politik yang gagal melahirkan kader berkualitas untuk memimpin daerah.

''Itu (sanksi) harus diatur dalam undang-undang. Harus dilakukan secara telaah mendalam tentang satu pandangan yang betul. Karena ini betul hak konstitusional parpol,'' kata Komisioner KPU Ida Budhiarti di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015), sebagaimana dilansir detik.com.

Dia menjelaskan parpol memiliki penggunaan hak politik yang memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat. Namun, bila hak itu tidak dilakukan, ada kajian yang harus dilihat yaitu implikasinya bagi masyarakat.

''Ada sisi lain yaitu hak penggunaan hak penuh tanggung jawab? Jika tidak dilakukan, apa implikasi buat tatanan masyarakat di daerah setempat? Kalau ditimbang akibatnya ada kerugian bagi masyarakat setempat dan pilkada harus tertunda,'' sebutnya.

Lalu, Ida mencontohkan sanksi administrasi yang bisa diberikan antara lain parpol terkait tak bisa mengikuti Pilkada berikutnya.

''Bisa diformulasikan satu sanksi administrasi bukan pidana. Misalnya tidak boleh mengikuti pilkada berikutnya,'' tuturnya. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X