Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (20/2/2024), aturan tersebut diundangkan pada 20 Februari 2024.
Adapun publisher rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Ruang lingkup Perpres Publisher Rights ini meliputi pengaturan: a) Perusahaan Platform Digital; b) kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers; c) komite; dan d) pendanaan. ***