Kunjungan tersebut juga dihadiri jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.
Dalam kesempatan itu, para peserta turut berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan.***