“Tepat sekali, setiap kali muncul kabar pembahasan baru, pelaku industri penyiaran, akademisi, regulator, hingga asosiasi media kembali berharap harap cemas mungkinkah kali ini Revisi UU Penyiaran benar-benar akan disahkan. RUU Penyiaran seolah menjadi "Messi dan Ronaldo" dalam panggung legislasi Indonesia, yakni selalu ditunggu, selalu diperbincangkan, tetapi tak kunjung mencapai garis akhir," tegas Ferdi yang juga calon komisioner KPI Pusat.
Penyiaran Telah Berubah Cepat, Regulasinya Lambat Tertinggal
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 lahir ketika televisi analog masih berjaya. Saat itu belum ada TikTok, YouTube Shorts, Instagram Reels, live streaming, podcast video, bahkan istilah content creator pun belum dikenal luas.
Kini, masyarakat mengonsumsi informasi melalui berbagai layar dan platform. Batas antara televisi, radio, media daring, dan media sosial semakin kabur.
Fenomena ini dikenal sebagai konvergensi media, ketika satu konten dapat hadir secara simultan di televisi, aplikasi streaming, media sosial, hingga platform video berbasis algoritma.
“Butuh terobosan yang smart dari pemangku kebijakan, khususnya KPI agar bisa dengan cepat, tepat dan proaktif dalam merespons dinamika pola penyiaran saat ini, agar ada kepastian regulasi guna menjawab tantangan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, terlebih di era konvergensi dan digital saat ini. Makanya revisi UU Penyiaran dinilai sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum, membangun equal playing field antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital,” imbuh pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ini.
Saat ini, draft RUU Penyiaran sudah memasuki tahap harmonisasi oleh Badan Legislatsi DPR RI. Revisi UU No. 32 Tahun 2002 pertama kali diusulkan menjadi UU sejak periode DPR-RI tahun 2009-2014.
RUU ini juga rajin keluar-masuk Prolegnas prioritas DPR. Pada tahun ini RUU Penyiaran kembali masuk dalam daftar RUU Prioritas Tahun 2026.***