Dokumen Kemendag Terungkap, CERI Sebut Pemerintah Matangkan Ekspor Pasir Laut

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 29 Juni 2026 | 09:16 WIB
Dokumen Kemendag Terungkap, CERI Sebut Pemerintah Matangkan Ekspor Pasir Laut.
Dokumen Kemendag Terungkap, CERI Sebut Pemerintah Matangkan Ekspor Pasir Laut.

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkap dokumen resmi Kementerian Perdagangan yang dinilai menunjukkan pemerintah tengah mematangkan implementasi kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi di laut.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah, terutama setelah aturan terkait ekspor pasir laut sebelumnya sempat menuai polemik dan dikoreksi Mahkamah Agung.

Dokumen yang diperoleh CERI berupa surat undangan rapat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor IP.03.01/622/DAGLU.3/UND/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026.

Menurut CERI, isi surat itu memperlihatkan pembahasan telah bergeser dari tataran konsep menuju persiapan teknis pelaksanaan ekspor pasir hasil sedimentasi di laut (PHSL).

Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan dokumen tersebut menjadi indikasi bahwa pemerintah sedang menyusun berbagai perangkat pendukung sebelum kebijakan dijalankan, termasuk perubahan regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.

"Dokumen ini membuktikan bahwa pemerintah tidak sekadar mewacanakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, tetapi sudah masuk pada tahap pembahasan teknis kesiapan implementasi kebijakan. Bahkan, pembahasan juga menyangkut perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang akan menjadi dasar pelaksanaannya," kata Hengki dalam keterangan tertulis, pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, Kementerian Perdagangan mengundang sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Badan Standardisasi Nasional, PT Sucofindo, dan PT Surveyor Indonesia.

Tak hanya itu, enam perusahaan jasa pengerukan (dredging) juga tercantum sebagai peserta rapat, yakni PT Boskalis International Indonesia, PT China Communication Construction Engineering Indonesia, PT Dredging International Indonesia, PT Idros Services, PT Port Engineering CSCEC Indonesia, serta PT Van Oord Indonesia.

Menurut Hengki, keterlibatan kementerian, lembaga teknis, perusahaan verifikator, hingga pelaku usaha pengerukan menunjukkan pemerintah sedang menyiapkan seluruh aspek implementasi kebijakan, mulai dari penyusunan regulasi, standardisasi mutu, mekanisme verifikasi, hingga kesiapan operasional di lapangan.

"Cakupan peserta rapat menunjukkan pembahasannya sudah sangat teknis. Artinya pemerintah sedang menyiapkan ekosistem pelaksanaan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, bukan lagi sekadar diskusi konsep," ujarnya.

CERI menilai masyarakat berhak mengetahui secara terbuka arah kebijakan tersebut, termasuk alasan pemerintah kembali membuka peluang ekspor pasir hasil sedimentasi laut, besaran volume yang akan diekspor, lokasi pengambilan material, perusahaan penerima izin, hingga negara tujuan ekspor.

Meski dokumen tersebut tidak secara eksplisit menyebut negara tujuan, Hengki mengatakan publik kemungkinan akan mengaitkannya dengan kebutuhan material reklamasi di Singapura yang selama ini dikenal sebagai salah satu pasar potensial pasir laut di kawasan.

"Karena itu pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi," katanya.

CERI juga meminta pemerintah mengedepankan prinsip transparansi dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan.

"Jangan sampai kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut justru menimbulkan persoalan lingkungan, merugikan masyarakat pesisir, maupun memicu polemik karena minimnya keterbukaan informasi. Pemerintah harus menjelaskan secara utuh dasar ilmiah, manfaat ekonomi, dampak lingkungan, serta mekanisme pengawasannya kepada publik," tegas Hengki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tenang! Menkes Pastikan Harga Obat BPJS Tak Naik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:08 WIB
X