Tanam Sawit di Kawasan Hutan, First Resources Bayar US$5,6 Juta

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 2 Maret 2026 | 19:45 WIB
Ilustrasi logo First Resources. (f: internet)
Ilustrasi logo First Resources. (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Perusahaan perkebunan kelapa sawit berbasis Singapura, First Resources Ltd, membayar US$5,6 juta kepada pemerintah Indonesia setelah sebagian areal tanamnya dinyatakan berada di kawasan hutan.

Pembayaran tersebut tercantum dalam laporan keuangan perseroan tahun 2025 sebagai biaya administratif.

Kewajiban itu muncul setelah pemerintah melakukan penertiban terhadap perkebunan yang dinilai beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sesuai.

Sebagian lahan yang terdampak telah diserahkan kepada negara sebagai bagian dari penyelesaian administratif.

Dalam keterangannya yang dikutip Reuters, First Resources menyebut pembayaran tersebut berkaitan dengan perubahan regulasi tata ruang dan kehutanan.

Perusahaan tidak merinci luas lahan yang diserahkan, namun menyatakan langkah itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memasukkan sejumlah unit usaha First Resources dalam daftar entitas yang teridentifikasi beroperasi di kawasan hutan.

Evaluasi itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan koreksi status lahan dan penyesuaian administratif.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/hukum/42914838576/satgas-pkh-segel-14-kebun-sawit-ilegal-surya-dumai-group-di-riau

Bagian dari Penertiban 4,1 Juta Hektare

Kasus ini merupakan bagian dari gelombang penertiban yang lebih luas.

Pemerintah melalui satuan tugas khusus pada tahun lalu menyita sekitar 4,1 juta hektare lahan perkebunan yang dinilai berada di dalam kawasan hutan secara ilegal.

Penertiban tersebut menyasar perusahaan besar maupun pekebun kecil.

Pemerintah menyatakan langkah ini bertujuan memperkuat kepastian hukum, melindungi kawasan hutan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X