Rp337 Triliun APBN 2026 untuk Pertahanan, Ujian Nyata Kemandirian Industri Nasional

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 10 Februari 2026 | 11:06 WIB
Tangkapan layar Lampiran UU RI Nomor: 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.
Tangkapan layar Lampiran UU RI Nomor: 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.

  JAKARTA, RIAUSATU.COM — Pemerintah mengalokasikan Rp337 triliun untuk sektor pertahanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Besarnya anggaran tersebut menempatkan pertahanan sebagai salah satu sektor dengan alokasi tertinggi, sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam membangun kemandirian industri pertahanan nasional.

Lonjakan anggaran ini tidak hanya dipandang sebagai upaya memperkuat kemampuan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan kesiapan Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapi juga sebagai momentum untuk memastikan belanja negara memberi dampak langsung terhadap penguatan industri dalam negeri.

Pengamat geopolitik dari Human Studies Institute, Rasminto, menilai arah dan struktur belanja akan menjadi faktor penentu apakah anggaran besar tersebut benar-benar mendorong kemandirian atau justru memperpanjang ketergantungan pada produk luar negeri.

“Anggaran sebesar ini harus dipastikan memperkuat ekosistem industri pertahanan nasional. Jika tidak, modernisasi hanya akan menjadi belanja impor berskala besar,” ujar Rasminto, dalam rilis yang diterima redaksi Riau Satu, Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam dokumen kebijakan fiskal, anggaran pertahanan 2026 diarahkan untuk modernisasi alutsista, peningkatan kapasitas organisasi dan personel TNI, serta penguatan sistem pertahanan nasional.

Namun, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa modernisasi tidak semestinya dimaknai sebatas pembelian platform dari luar negeri.

Secara proporsi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), anggaran pertahanan Indonesia masih berada di bawah 1 persen.

Pemerintah menargetkan peningkatan bertahap hingga kisaran 1–1,5 persen PDB dalam jangka menengah.

Meski demikian, efektivitas belanja dinilai lebih penting dibanding sekadar peningkatan nominal.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mengamanatkan pemenuhan kebutuhan alutsista melalui produksi dalam negeri, dengan impor sebagai pilihan terakhir.

Aturan tersebut juga menekankan pentingnya transfer teknologi, kewajiban offset, dan peningkatan kandungan lokal dalam setiap pengadaan strategis.

Pemerintah sebelumnya telah membentuk holding industri pertahanan DEFEND ID pada 2022 yang terdiri atas PT Len Industri, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, dan PT Dahana.

Holding ini diharapkan mampu mengonsolidasikan kemampuan produksi dan memperkuat daya saing industri pertahanan nasional.

Sejumlah proyek modernisasi telah melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk modernisasi pesawat C-130 Hercules oleh PT Dirgantara Indonesia serta modernisasi kapal perang TNI AL oleh PT PAL Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X