Perkembangan Korban Bencana Banjir di Sumbar: 166 Meninggal Dunia, 111 Masih Hilang

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 2 Desember 2025 | 08:32 WIB
Tim SAR mengevakuasi korban galodo di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam. (f: langgam.id)
Tim SAR mengevakuasi korban galodo di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam. (f: langgam.id)

PADANG, RIAUSATU.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali merilis perkembangan terbaru terkait korban bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah.

Hingga Senin (1/12) pukul 21.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia meningkat menjadi 166 orang, sementara 111 orang masih dinyatakan hilang.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyebutkan bahwa data tersebut dihimpun secara berjenjang dari pemerintah kabupaten/kota terdampak. Dari 16 daerah, tercatat 9 kabupaten/kota mengalami korban meninggal dunia maupun hilang.

“Korban terbanyak berasal dari Kabupaten Agam, dengan 118 orang meninggal dunia dan 72 lainnya hilang,” ujar Arry selaku Ex-Officio Kepala BPBD di Padang, Senin malam (1/12/2025), dilansir langgam.id.

Ia menegaskan bahwa data akan terus diperbarui seiring perkembangan kondisi di lapangan. Dengan pembaruan per malam ini, total sementara korban bencana hidrometeorologi Sumbar mencapai 166 meninggal dunia dan 111 hilang.

Rincian korban per kabupaten/kota:
Kabupaten Agam: 118 meninggal, 72 hilang
Kota Padang Panjang: 21 meninggal, 32 hilang
Kota Padang: 12 meninggal
Kabupaten Tanah Datar: 3 meninggal, 1 hilang
Kabupaten Pasaman Barat: 1 meninggal, 6 hilang
Kabupaten Padang Pariaman: 7 meninggal, 1 hilang
Kota Solok: 1 meninggal
Kabupaten Kepulauan Mentawai: 2 meninggal
Kabupaten Pesisir Selatan: 1 hilang

Adapun tujuh daerah lainnya, antara lain Kota Pariaman, Bukittinggi, Payakumbuh, Kabupaten Pasaman, Solok Selatan, Solok, dan Limapuluh Kota, dilaporkan nihil korban jiwa.

Arry menambahkan bahwa perkembangan data akan disampaikan secara berkala melalui Posko Terpadu Penanganan Bencana Provinsi Sumbar untuk memastikan informasi tetap akurat dan terkoordinasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mau Melepas Status WNI? Segini Tarifnya

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:38 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X