Ketua Dewas TVRI Warning: Dominasi Google Ancam Kedaulatan Digital Indonesia

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 16 November 2025 | 10:23 WIB
Ketua Dewas TVRI, Agus Sudibyo, saat  jadi pemateri Simposium Nasional “Menyongsong Indonesia Emas 2045: Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan”, Sabtu, 15 November 2025.
Ketua Dewas TVRI, Agus Sudibyo, saat jadi pemateri Simposium Nasional “Menyongsong Indonesia Emas 2045: Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan”, Sabtu, 15 November 2025.

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Agus Sudibyo, mengingatkan bahwa dominasi raksasa teknologi global seperti Google berpotensi mengancam kedaulatan digital Indonesia.

Ia menyebut penguasaan platform tersebut sudah berada pada level “hulu hingga hilir” sehingga memengaruhi ekosistem digital nasional secara menyeluruh.

Pernyataan itu disampaikan Agus dalam Grand Opening Press Club Indonesia Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Simposium Nasional bertema “Menyongsong Indonesia Emas 2045: Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan” pada Sabtu, 15 November 2025.

Di hadapan peserta, ia mengurai bahwa kekuatan perusahaan teknologi global kini tak hanya pada layanan yang digunakan publik, tetapi juga pada kemampuan mereka mengendalikan seluruh proses di baliknya.

“Google menjadi broker iklan terbesar. Anak usahanya mencakup Google, Meta, Microsoft, dan lainnya. Mereka menguasai teknologi iklan dan seluruh rantainya,” ujar Agus.

Untuk menggambarkan situasi tersebut, Agus menggunakan ilustrasi sederhana.

“Misalnya, dia menguasai warung-warung makannya, sekaligus menguasai beras yang digunakan. Sulit karena monopolinya itu, dan bagaimana proses modifikasinya juga dia kuasai,” tambahnya.

Agus kemudian menyebut sejumlah indikator kekuatan Google di Indonesia.

Browser Chrome menguasai sekitar 90 persen pasar, sistem operasi Android mendominasi ponsel di Tanah Air, dan YouTube tetap menjadi platform video paling banyak diakses masyarakat Indonesia.

Menurutnya, situasi ini menjadi alarm tersendiri bagi negara yang tengah mempersiapkan diri menuju Indonesia Emas 2045.

Meski demikian, Agus mempertanyakan mengapa tidak ada langkah hukum yang menggunakan Undang-Undang Anti Monopoli untuk menguji dominasi tersebut.

Ia menjelaskan terdapat tiga hambatan utama.

Pertama, sulit mendefinisikan bisnis inti Google: apakah perusahaan teknologi, perusahaan iklan, atau keduanya.

“Diskusinya bisa berbulan-bulan tanpa kesimpulan,” ujarnya.

Kedua, status hukum Google di Indonesia yang hanya berupa kantor perwakilan membuat proses hukum menjadi tidak memadai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X