Kemendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri, Asal...

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 21 September 2025 | 21:23 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan. (Dok. Kemendagri/kompas com)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan. (Dok. Kemendagri/kompas com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengizinkan para kepala daerah untuk pergi ke luar negeri.

Sebelumnya kepala daerah sempat dilarang meninggalkan daerah mereka masing-masing ketika demo terjadi di mana-mana.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Se-Sumatera di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (21/9/2025) pagi.

"Terkait dengan izin keluar negeri bagi pejabat dan ASN di daerah tadi, tadi pagi, pada saat rapat koordinasi pemerintahan se-wilayah Sumatera, yang dilaksanakan di Batam, itu salah satu poin yang disampaikan Pak Menteri seperti itu (membolehkan kepala daerah ke luar negeri)," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada Kompas.com, Minggu.

"Beliau mengatakan bahwa memang beberapa waktu yang lalu, sejalan dengan adanya dinamika penyampaian aspirasi oleh masyarakat kita, katakanlah demo-demo itulah (jadi sempat dilarang)," sambungnya.

Benni menjelaskan, saat terjadi demo di berbagai daerah beberapa waktu lalu, kondisi tertentu dalam keadaan rawan dan tidak aman.

Menurutnya, dalam kondisi seperti itu, tidak mungkin kepala daerah meninggalkan wilayahnya.

"Sehingga dilarang oleh Pak Menteri. Jadi tidak boleh pejabat atau kepala daerah ASN termasuk juga DPRD di wilayah itu untuk ke luar negeri dalam kondisi daerah yang tidak aman, yang tidak kondusif," jelas Benni.

Namun, setelah melihat perkembangan daerah yang sudah aman dan kondusif saat ini, Tito mengizinkan kepala daerah dan para pejabat daerah untuk keluar negeri kembali, asalkan daerah tempatnya memimpin sedang tidak terjadi riak-riak.

"Jika ada kepala daerah, ada bupati daerah, ada ASN di daerah yang ingin melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, akan dipertimbangkan untuk diberikan izinnya. Sepanjang kondisi daerahnya aman," paparnya.

Kemendagri juga akan melihat alasan perjalanan ke luar negeri kepala daerah sebelum mengeluarkan izin.

Perjalanan yang bertujuan untuk berobat atau tugas dinas akan dipertimbangkan untuk diberi izin. 

"Tapi yang paling digarisbawahi, daerahnya harus aman dan dalam keadaan kondusif," imbuh Benni.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X