Calon PPPK Paruh Waktu Dapat Tambahan Waktu Lengkapi DRH dan SKCK

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 14 September 2025 | 09:57 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, yang mengatur jadwal baru pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta proses usul penetapan Nomor Induk (NI) bagi peserta yang lulus seleksi PPPK Paruh Waktu.

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” kata Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, dikutip Minggu (14/9/2025), dilansir kompas.com

Berdasarkan penyesuaian jadwal dari BKN, berikut tahapan penting yang wajib diperhatikan calon PPPK Paruh Waktu 2025:
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025: semula berakhir 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Usul penetapan Nomor Induk (NI): dari batas awal 20 September 2025 menjadi 25 September 2025.
Penetapan NI: tetap sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.

Melalui akun Instagram resminya, BKN menegaskan bahwa kelonggaran ini diberikan agar peserta lebih siap melengkapi berkas administrasi, termasuk kelengkapan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Peserta diperbolehkan melampirkan surat pengurusan SKCK dari kepolisian sektor setempat terlebih dahulu. Dokumen asli dapat diserahkan setelah Nomor Induk ditetapkan.

PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu skema pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas. Pegawai yang masuk jalur ini bekerja rata-rata empat jam per hari, atau 18–19 jam per minggu, dengan status resmi ASN dan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Walau jam kerjanya lebih fleksibel dibanding PPPK penuh, pegawai tetap berhak atas fasilitas dasar kepegawaian.

Rekrutmen ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam pangkalan data BKN dan memenuhi syarat sesuai ketentuan KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025.

Hanya pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024, tetapi belum mendapatkan formasi, yang bisa diusulkan.

Pengusulan dilakukan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Formasi yang tersedia meliputi:
Guru
Tenaga kesehatan
Tenaga teknis lainnya (Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional).

Mengacu pada jadwal resmi BKN, berikut tahapan lengkap yang perlu dicatat: Pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025
Usul penetapan NI: 28 Agustus – 25 September 2025
Penetapan NI: 28 Agustus – 30 September 2025

BKN berharap, perpanjangan waktu ini dapat mempermudah peserta dalam mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, sekaligus memastikan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan lancar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X