JAKARTA, RIAUSATU.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan memperluas fokus penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berada di dalam kawasan hutan.
Langkah ini disampaikan oleh Perwakilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Eko Novi Setiawan, dalam diskusi yang digelar WWF Indonesia di Jakarta, pertengahan Maret 2025.
“Penertiban tidak hanya menyasar perkebunan sawit, tetapi juga tambang-tambang yang masuk dalam kawasan hutan. Total luasannya sudah tercatat mencapai 100 ribu hektare. Dari jumlah itu, sebagian sudah dikenai sanksi administrasi berupa denda terhadap sekitar 100 entitas hukum,” ungkap Eko.
Merujuk Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, penertiban akan dilakukan terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan, serta aktivitas lain yang tidak sesuai dengan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, maupun pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung.
Saat ini, proses penindakan masih berlangsung. Menurut Eko, terdapat tiga kategori dalam proses penegakan hukum tersebut.
Pertama, subjek hukum yang telah menyelesaikan sanksi administrasi. Kedua, yang masih dalam proses dan belum melakukan pembayaran meski telah terdaftar. Ketiga, pihak-pihak yang tidak kooperatif dan belum mendaftarkan diri sama sekali.
“Ada juga yang sebelumnya tidak tersentuh hukum, seperti dalam film The Untouchables. Tapi belakangan mereka tergopoh-gopoh datang saat dipanggil Satgas, menyerahkan lahannya, dan kini lahannya sudah dikuasai oleh Satgas Garuda. Totalnya sudah sekitar 200 ribu hektare,” beber Eko.
Ia juga menegaskan tidak ada pemutihan bagi kebun sawit yang masuk kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja.
“Tidak ada pemutihan untuk kebun sawit dalam kawasan hutan. Pohon sawit jelas bukan tanaman hutan,” pungkasnya. ***