Ini Cara Mendaftar untuk Mendapatkan Bantuan Masjid dan Musala 2025 yang Dibuka Kemenag

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 7 Maret 2025 | 12:48 WIB
Ilustrasi masjid. (f: rri.co.id )
Ilustrasi masjid. (f: rri.co.id )

JAKARTA, RIAUSATU.COM -Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025. 

Abu mengatakan, bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait dengan eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

"Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” ucapnya, seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Abu menjelaskan, tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp 50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp 35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp 15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp 10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

“Bantuan ini bersifat stimulan. Artinya, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang itu menjelaskan, sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.

Selain itu, konsep ini menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (Simas) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi Pusaka atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Arsad melanjutkan, pemohon melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi); fotokopi surat keputusan (SK) pengurus; rencana anggaran biaya (RAB); foto kondisi bangunan; fotokopi surat keterangan status tanah; fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X