JAKARTA, RIAUSATU.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar rapat koordinasi, Kamis (30/1/2025), untuk membahas dugaan ketidaksesuaian penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proyek Pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) dan proyek South Senoro.
Rapat ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna mengurangi ketergantungan pada produk impor, memperkuat industri nasional, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Heru Kustanto, menegaskan komitmen Kemenperin dalam memastikan setiap proyek strategis mematuhi regulasi TKDN.
“Kami ingin memastikan seluruh proyek energi dan migas mengikuti ketentuan TKDN. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi strategi untuk memperkuat daya saing industri nasional dan keberlanjutan industri penunjang dalam negeri,” ujar Heru.
Menurutnya, jika proyek strategis tidak mematuhi ketentuan TKDN, industri nasional akan tersisih oleh produk impor, yang berdampak negatif terhadap perekonomian dan lapangan kerja.
Oleh karena itu, Kemenperin akan terus mengawasi proyek strategis guna memastikan pemenuhan kandungan lokal dalam rantai pasok industri energi dan migas.
“Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi agar aturan TKDN benar-benar dijalankan. Ini bukan hanya soal angka persentase, tetapi bagaimana industri dalam negeri berkembang dan berdaya saing,” tambahnya.
Selain itu, Kemenperin akan melakukan audit sampling terhadap komitmen TKDN di semua proyek hulu dan hilir migas untuk menilai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menanggapi inisiatif Kemenperin, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa dirinya diberikan kesempatan menyampaikan pendapat terkait dugaan pelanggaran TKDN dalam forum tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, CERI tetap akan menggugat. Namun, jika aturan TKDN dipatuhi dalam kedua proyek ini, CERI tidak akan menggugat,” tegas Yusri.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah Kemenperin dalam menjaga kepentingan industri jasa penunjang migas di Indonesia.
“Kami mendukung upaya Kemenperin memastikan industri jasa penunjang migas menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Ini bukan hanya menjaga keberlanjutan industri, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja,” tambahnya.
Menurut Yusri, pemilik proyek, baik JOB Pertamina-Medco E&P Tomori maupun PT Pertamina Energi Terminal, tampaknya sepakat mengikuti aturan TKDN. Hal ini menjadi sinyal positif bagi industri nasional agar regulasi tersebut benar-benar ditegakkan.