JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini di lingkungannya.
Artikel ini akan membahas mengenai jadwal seleksi PPPK Kemenag 2024. Seperti diketahui, pendaftaran seleksi PPPK Kemenag tahap I telah dibuka sejak 21 Oktober lalu.
Ada sebanyak 89.781 formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK Kemenag tahap pertama. Seleksi PPPK Kemenag tahap pertama diperuntukkan bagi dua kategori pelamar sebagai berikut: Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN/tenaga honorer) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Lantas, seperti dilansir kompas.com, bagaimana rincian jadwal seleksi PPPK Kemenag 2024?
Merujuk informasi resmi yang dirilis Kemenag, jadwal PPPK Kemenag 2024 tahap I sebagai berikut:
Pendaftaran seleksi: 21 Oktober-4 November 2024
Pemilihan formasi: 25 Oktober 2024-4 November 2024
Seleksi administrasi: 21 Oktober-9 November 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-11 November 2024
Masa sanggah hasil administrasi: 12-14 November 2024
Jawab sanggah oleh instansi: 12-16 November 2024
Pengumuman pasca masa sanggah: 15-21 November 2024
Seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024 Pengumuman hasil kelulusan: 21-31 Desember 2024.
Perlu dicatat, seluruh pelamar PPPK Kemenag wajib membuat akun pendaftaran di laman SSCASN. Cara membuat akun SSCASN untuk mendaftar seleksi PPPK 2024 sebagai berikut: Mengisi NIK sesuai KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga. Pelamar yang mengalami kendala terkait data NIK dan nomor KK, dapat menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan; Melakukan swafoto Mencetak Kartu Informasi Akun. Perlu digarisbawahi, kesalahan yang dilakukan peserta setelah proses pendaftaran akun tidak bisa diperbaiki.
Untuk itu, pastikan kebenaran seluruh data yang diisikan dan swafoto telah jelas.***