Tolong Dicatat! Ini Jenis Pelanggaran yang Membuat Peserta Gagal SKD CPNS 2024

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 14 Oktober 2024 | 13:13 WIB
Ilustrasi tes CPNS. (f: kompas.com)
Ilustrasi tes CPNS. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan masuk tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 16 Oktober 2024.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang dapat membuat peserta tidak bisa mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

Berikut daftar pelanggaran SKD CPNS 2024 yang harus kamu ketahui sebelum mengikuti seleksi nanti, seperti dilansir kompas.com:
Peserta yang tidak memiliki nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi setelah tutup masa pemberian PIN, yakni 5 menit sebelum seleksi dimulai.
Peserta yang tidak membawa Tidak membawa KTP atau: Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat di-scan (pindai) Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak
Peserta yang memakai kaos, celana jeans, dan sandal.
Peserta yang Didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024

Peserta juga akan didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:
Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Peserta yang ditegur hingga berisiko batal ikut seleksi Peserta SKD CPNS 2024 akan ditegur hingga berisiko dibatalkan sebagai peserta seleksi apabila:
Membawa barang-barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung. Keluar ruangan seleksi, kecuali diizinkan oleh panitia.
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
Merokok dalam ruangan seleksi.

Barang yang dilarang saat SKD CPNS 2024
Buku Catatan
Kalkulator
Gawai
Kamera
Jam tangan
Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya Alat tulis kecuali pensil kayu.

Itulah daftar tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh peserta ujian SKD CPNS 2024. Yuk, patuhi tata tertib SKD CPNS 2024 agar bisa lolos seleksi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X