Mari Mengenal Masa Sanggah CPNS 2024 dan Cara Mengajukannya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 19 September 2024 | 11:56 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Dalam pelaksanaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini, kembali tersedia masa sanggah bagi seluruh peserta.

Masa sanggah diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi dan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Lantas, seperti dilansir kompas.com, apa itu masa sanggah dalam pelaksanaan CPNS 2024?

Disadur dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengolahan hasil akhir.

Menurut informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa sanggah bisa dimanfaatkan oleh peserta apabila hasil seleksinya gagal karena kesalahan atau kesilapan verifikator instansi yang dilamar.

Ditegaskan bahwa sanggahan tidak akan diterima jika kesalahan yang membuat tidak lolos berasal dari para pelamar. Instansi diberikan waktu tanggapan sanggah untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Nantinya, seluruh instansi yang mengikuti seleksi CPNS wajib mengumumkan kembali hasil seleksi setelah tanggapan sanggah usai.

Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan bisa dilakukan dengan login ke laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2024, masa sanggah seleksi administrasi dijadwalkan pada 20-22 September 2024.

Jika setelah dilakukan pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB.

Sanggahan diajukan melalui laman SSCASN. Peserta login memakai akun masing-masing, dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Menurut jadwal terbaru seleksi CPNS 2024, masa sanggah integrasi nilai SKD dan SKB dijadwalkan berlangsung pada 13-15 Januari 2024.

Sebagai tambahan informasi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X