Untuk Penyelarasan RPJPN dan RPJPD 2025-2045, Kemendagri dan Bappenas Luncurkan SEB

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 12 Januari 2024 | 10:11 WIB
Peluncuran SEB antara Kemendagri- dan Bappenas. (f: istimewa)
Peluncuran SEB antara Kemendagri- dan Bappenas. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Suharso Monoarfa meluncurkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri-Bappenas.

SEB yang diluncurkan itu terkait tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045, yang ditandatangani Rabu, 10 Januari 2024 di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta.

Prosesi penandatanganan tersebut dihadiri oleh pejabat Eselon 1 dan 2 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Dari daerah turut hadir secara daring, Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Sekretaris DPRD dan Inspektur Provinsi seluruh Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Mendagri Tito mengatakan bahwa, acara penandatanganan SEB, memiliki makna besar karena kebijakan yang akan menentukan arah pembangunan 20 tahun ke depan akan disusun.

Dokumen tersebut (RPJPN 2025-2045) akan menjadi pegangan pemerintahan untuk perencanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan.

Dokumen ini nantinya akan dibentuk melalui produk undang-undang, yang bertujuan untuk meletakkan fondasi pembangunan Indonesia selama dua dekade mendatang.

"Jadi 20 tahun ke depan, (dokumen RPJPN) ini yang menjadi pegangan. Kalau dulu ada GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), tapi sudah diubah, sehingga tidak ada lagi GBHN dan yang berlaku adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang dibentuk nanti jadi produk undang-undang," kata Mendagri Tito, seperti rilis yang diterima riausatu.com.

Mendagri Tito juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari pemerintah di daerah terkait hasil penyelarasan ini.

Hal ini sebagai langkah kunci untuk memastikan implementasi yang efektif dari perencanaan nasional dan daerah yang telah disepakati.

Lebih lanjut, kepala daerah baik yang definitif maupun penjabat (Pj) bertanggung jawab menuntaskan RPJPD di daerah masing-masing.

"Keputusan-keputusan strategis ini diharapkan dapat memperkuat landasan pembangunan nasional dan daerah dalam periode 2025-2045, serta menciptakan arah yang kokoh dalam menjawab tantangan dan peluang pembangunan di masa mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menambahkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJP) bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga merupakan milik seluruh bangsa Indonesia.

"RPJP memiliki makna penting sebagai alat untuk mencapai visi-misi Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945. Dalam konteks ini, pembuatan RPJP diharapkan dilakukan secara jelas dan terukur, dengan memperhatikan keragaman dan karakteristik khas daerah masing-masing," ungkap Suharso.

Pernyataan tersebut juga menekankan bahwa RPJP merupakan manifestasi dari visi Indonesia untuk menjadi negara nusantara yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan, dalam kerangka Indonesia Emas 2045. RPJP dianggap sebagai pedoman untuk semua pemangku kepentingan dan dapat menjadi arahan bagi seluruh unsur masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X