PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pernah menjalani kehidupan di balik jeruji penjara, ternyata tidak serta merta membuat pria berinisial PD alias Dani Kancil jera.
Ia kembali melakukan aksi jambret dan meresahkan warga Kota Pekanbaru, Riau.
Pria berusia 25 tahun ini akhirnya ditangkap Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pelaku spesialis jambret emas tersebut di bekuk disekitar rumahnya di Jalan Kartini Gg Sate Kambing, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, pada Senin (31/1/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dijelaskan Sunarto, penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan kejadian yang terjadi di Jalan MH Thamrin Pekanbaru pada Kamis tangga 12/1/2023, sekitar pukul 14.20 WIB.
Saat itu korban bersama temannya Inesri Junita sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dipepet dua orang tidak di kenal mengendarai sepeda motor dan secara tiba-tiba seorang pelaku langsung menarik gelang emas seberat 7,5 gram yang ada di tangan kiri korban.
Akibat kejadian itu, korban dan temannya terjatuh dari sepeda motornya sehingga mengalami luka-luka di bagian kaki, tangan dan ditubuhnya.
"Pelaku beraksi menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 CC warna hitam Nopol palsu BM 4428 AAI. Saat itu korban dan temannya sempat terjatuh hingga mengalami luka," sebut Sunarto, Jumat (3/2/2023).
Lanjut Sunarto, dari hasil introgasi di hadapan petiugas pelaku mengakui perbuatannya sebagai residivis jambret spesialis emas. Bahkan disebutnya ia telah beraksi sebanyak 15 kali.
"Pelaku ini residivis, bahkan pengakuan dia telah melakukan aksi jambret sebanyak 15 kali dan korbannya adalah wanita yang menggunakan kalung dan gelang emas," imbuhnya.
Atas tindak pidana ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. ***