PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Direktur CV. Jaya Abadi Gemilang, Samson P. Simanjuntak, membantah melakukan illegal mining atau penambangan ilegal di Desa Pinang Sebatang Barat dan Desa Pinang Sebatang Timur, di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Ndak benar kami melakukan penambangan tanah urug tanpa izin seperti yang ditudingkan, kami bayar kok retribusi tanah, resmi dari instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Siak," ujar Samson kepada riausatu.com, di Pekanbaru, Kamis (16/8/2023).
Selain itu, sebutnya, pihaknya bekerjasama dengan masyarakat di dua desa tersebut untuk membersihkan jalan-jalan yang kotor akibat aktivitas tanah urug yang mereka lalukan. "Kebersihan jalan-jalan pada kegiatan ini dikelola desa," jelas Samson.
Seperti diberitakan, penambangan tanah urug untuk proyek penimbunan pabrik pupuk di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, itu diduga berasal dari tambang yang tidak memiliki izin galian C.
Terkait tudingan ini, Samson merasa perlu memberikan klarifikasi. "Sekali lagi kami perlu meluruskan dan memberikan klarifikasi, bahwa aktivitas penambangan tanah urug yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan regulasi," kata Samson. ***