hukum

Sebut Presiden 'Bajingan Tolol', Kapitra: Rocky Gerung Harus Dipidana!

Jumat, 4 Agustus 2023 | 14:12 WIB
M Kapitra Ampera. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), M Kapitra Ampera, angkat bicara terkait pernyataan Rocky Gerung yang menyebut "Bajingan Tolol" kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dianggapnya sebagai sebuah kritik.

Kapitra menyatakan bahwa bahasa "Bajingan Tolol" tidaklah layak untuk digunakan oleh seorang akademisi, apalagi jika dialamatkan kepada seorang kepala negara seperti Presiden Jokowi.

"Apapun alasannya, terutama di hadapan publik, sebab kedua istilah Presiden dan sosok Jokowi melekat dan tidak bisa dipisahkan," terang Kapitra melalui pesan WhatsApp kepada riausatu.com, barusan.

Selain itu, Kapitra menegaskan bahwa daya nalar publik atau masyarakat dengan berbagai latar belakang pendidikan maupun pekerjaan tidak bisa memahami alasan apapun yang disampaikan oleh Rocky Gerung.

"Rocky Gerung jangan lupa dan merasa pintar sendiri, karena apa yang disampaikannya itu dikonsumsi publik dengan berbagai latar belakang dan daya telaah yang berbeda," tegas Kapitra.

Menurut Kapitra, tindakan dan perilaku Rocky Gerung sudah terlalu berlebihan karena selalu lolos dari laporan polisi dengan berbagai dalih dan argumen.

"Ini sudah masuk delik. Rocky Gerung harus dipidana, sebagai upaya pembelajaran agar dia tidak meracuni nalar publik dengan akal-akalan yang tidak sehat dan tidak pantas untuk posisi seorang akademisi. Mengkritik boleh, tapi menghina atau mencaci maki orang di depan khalayak publik dengan kata 'Bajingan Tolol', bukanlah tindakan bijaksana," lanjutnya.

Kapitra menambahkan bahwa perbuatan Rocky Gerung telah melanggar harkat dan martabat orang, terutama karena dia menghina seorang Kepala Negara.

Oleh karena itu, Kapitra berpendapat bahwa Rocky harus dipidana sebagai sanksi hukum agar menjadi peringatan bagi siapapun yang berusaha melakukan tindakan serupa dalam mencemarkan nama baik seseorang di publik. ***

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB