PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Kasus Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan istrinya, Sanimar yang dilaporkan Hendri Ardi (48) ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp3,2 miliar dengan iming-iming proyek, terus bergulir.
Setelah pengacara pelapor Bambang Keristian SH mengungkapkan kronologis penyerahan uang sebesar Rp100 juta di Hotel Jatra Pekanbaru kepada Ny S, istri terlapor, beredar pula melalui WhatsApps bukti transfer sebesar Rp100 juta ke rekening Nani Sudiar.
Dari bukti transfer melalui aplikasi BI Fast yang diperoleh riausatu.com, tertera nomor rekening BRI atas nama penerima Nani Sudiar, ditransfer dari rekening Bank Mandiri atas nama Hendri Ardi, total transfer termasuk biaya Rp100.002.500,-
Sumber mengatakan, Nani Sudiar diduga adalah istri Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Rohil, Samsuri. Uang Rp100 juta itu diduga bagian dari dana total Rp3,2 miliar dengan iming-iming proyek dari Bupati Rohil untuk Pelapor
‘’Bukti transferan itu sudah beredar di ruang publik, di grup WA dan pribadi, itulah modusnya ditransfer ke nomor rekening lingkaran dalam pejabat Rohil dan lainnya," ujar sumber yang enggan namanya diposting oleh riausatu.com.
Ketika dikonfirmasi media siber ini, Senin (27/3/2023) pagi, Kabag Umum Setda Rohil, Samsuri, merasa heran jika istrinya dikait-kaitkan dengan kasus ini. "Kok istri saya dibawa-bawa, apa hubungannya (dengan kasus) ini," ujarnya melalui sambungan telepon Whats App.
Menjawab pertanyaan apakah benar Nani Sudiar istrinya, dan apakah yang ditudingkan Hendri Ardi ini benar seperti yang telah dilaporkannya ke Polda Riau, Samsuri menegaskan, "Saya siap bersaksi di Polda Riau, kalau perlu ke Tuhan."
Seperti diberitakan, Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istrinya, Sanimar dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan iming-iming proyek.
Kasus penipuan itu dilaporkan oleh pengusaha Pekanbaru, Hendri Ardi (48), ke SPKT Polda Riau, Senin (13/3/2023. Saat melapor, korban didampingi oleh kuasa hukumnya Bambang Keristian SH.
"Laporan kasus penipuan dan atau penggelapan itu tertera dalam Laporan Polisi itu dengan Nomor : LP/B/103/III/2023/SPKT/Polda Riau, tanggal 13 Maret 2023,” ujar Bambang Keristian SH, Jumat (24/3/2023).
Ancam Balik
Tak terima dituding melakukan penipuan, Bupati Rohil Afrizal Sintong melalui pengacaranya, Sartono SH MH mengancam akan melaporkan balik Hendri Ardi ke Polda Riau lantaran telah melakukan pencemaran nama baik kliennya.
‘’Perlu kami tegaskan perbuatan pelapor tidak benar dan ini telah mencemarkan nama baik klien kami. Kami patut menduga pelapor melakukan pemerasan dengan skenario yang dibangunnya,’’ sebut Sartono ke sejumlah media, Jumat (24/3/23).
Hendri Ardi melalui pengacaranya Bambang Keristian SH, menanggapi enteng ancaman yang dilontarkan kubu Afrizal Sintong akan melaporkan kliennya dengan pasal pencemaran nama baik.