hukum

Kasus Korupsi Mantan Irjen ESDM Belum Bergerak, CBA Pertanyakan Keseriusan Kortastipidkor

Minggu, 12 Juli 2026 | 22:50 WIB
Kasus Korupsi Mantan Irjen ESDM Belum Bergerak, CBA Pertanyakan Keseriusan Kortastipidkor.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19.522.256.578.

Selama proses penyidikan, Kortastipidkor telah memeriksa 56 saksi dan tiga orang ahli, menggeledah kantor Ditjen EBTKE dan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, serta memblokir 31 bidang tanah seluas sekitar 38.697 meter persegi yang diduga terkait dengan salah satu tersangka di wilayah Bandung dan Sumedang.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, Kortastipidkor Polri belum menyampaikan informasi terbaru mengenai jadwal pelimpahan perkara ke penuntut umum maupun langkah hukum lanjutan terhadap ketiga tersangka. ***

Halaman:

Tags

Terkini