hukum

Upaya Hukum Kemen PUPR Kandas, MA: Dokumen Proyek IPAL Bukan Rahasia!

Kamis, 4 Desember 2025 | 15:55 WIB
Raden Adnan, kuasa hukum M Nasir Day, pemohon informasi di Komisi Informasi Pusat. (f: internet)

Apa yang Selama Ini Ditahan?

Dokumen proyek yang akhirnya wajib dibuka yakni metode pelaksanaan dan syarat-syarat teknis tiga paket pekerjaan perpipaan IPAL yang menelan anggaran total lebih dari Rp600 miliar, sebagai berikut:

Pertama, paket pembangunan perpipaan air limbah kota Pekanbaru area Selatan (Paket SC-1), yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk - PT. Karage Indonusa Pertama (KSO), nilai kontrak Rp203.820.654.000.

Kedua, paket pembangunan perpipaan air limbah kota Pekanbaru area Selatan (Paket SC-2), yang dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (Persero) tbk -PT. Rosa Lisca (KSO), nilai kontrak Rp141.457.750.000.

Ketiga, paket pembangunan perpipaan air limbah zona utara Pekanbaru (Pekanbaru Nort Sewerage NC). Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero) Tbk -PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO) dengan nilai kontrak Rp256.272.972.042.

Sumber investigasi Riau Satu menyebut, ketiga paket proyek ini diduga mengalami sejumlah persoalan teknis di lapangan—mulai dari dugaan ketidaksesuaian material, keterlambatan pengerjaan, hingga indikasi deviasi desain.

Namun, dugaan-dugaan itu tidak pernah dapat dibuktikan secara publik karena dokumen teknis proyek tak pernah tersedia untuk transparansi.

“Informasi ini kunci untuk menguji apakah proyek IPAL itu dilaksanakan sesuai standar atau tidak,” kata kuasa hukum Nasir Day, Dr.(c). Raden Adnan, S.H., M.H., saat diminta pendapatnya, Kamis, 4 Desember 2025.

Ia menduga ada alasan kuat mengapa dokumen proyek dilindungi sedemikian keras. 

Menunggu Tiket untuk Menguliti Proyek

Dengan kekuatan hukum tetap dari MA, Nasir Day berhak mengantongi dokumen teknis dalam waktu dekat.

Setelah dokumen diterima, babak investigasi publik akan terbuka lebar.

Di titik ini, pertanyaan fundamental mulai mencuat: Apakah kontraktor bekerja sesuai spesifikasi teknis atau terjadi pengurangan mutu?

Apakah proses tender menguntungkan pihak tertentu?

Apakah ada penyesuaian desain atau metode pelaksanaan di tengah jalan tanpa persetujuan publik?

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB