hukum

Upaya Hukum Kemen PUPR Kandas, MA: Dokumen Proyek IPAL Bukan Rahasia!

Kamis, 4 Desember 2025 | 15:55 WIB
Raden Adnan, kuasa hukum M Nasir Day, pemohon informasi di Komisi Informasi Pusat. (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Upaya pemerintah menutup rapat-rapat dokumen proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akhirnya mentok di Mahkamah Agung.

Setelah lebih dari dua tahun tarik-menarik di meja persidangan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Putusan ini mengakhiri babak sengketa informasi bernilai ratusan miliar rupiah yang lama tak terungkap ke publik.

Putusan MA Nomor 634 K/TUN/KI/2025 yang diketok pada 29 Oktober 2025 menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 303/G/KI/2024/PTUN.JKT, dan sekaligus mengafirmasi perintah Komisi Informasi Pusat (KIP) agar Kemen PUPR membuka dokumen teknis proyek IPAL Pekanbaru kepada pemohon informasi, M. Nasir Day.

Untuk pertama kalinya sejak proyek IPAL itu dikerjakan, deretan data teknis yang selama ini diklaim sebagai informasi “dikecualikan” sudah tak lagi bisa disembunyikan.

Aroma Ketertutupan Panjang

Sejak awal, permintaan informasi publik yang diajukan Nasir Day pada 28 Desember 2022 ke PPID Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau ditolak tanpa alasan rinci.

Dokumen yang diminta Nasir Day sebenarnya sederhana: metode pelaksanaan dan persyaratan teknis proyek IPAL di tiga paket pekerjaan utama.

Namun, penolakan ini justru memicu rangkaian gugatan beruntun.

Sengketa dimulai dari Komisi Informasi Riau, berpindah ke Komisi Informasi Pusat, melebar ke PTUN Jakarta, lalu naik hingga Mahkamah Agung.

Selama proses itu, Kemen PUPR mempertahankan argumen bahwa pembukaan dokumen bisa “mengganggu kepentingan pembangunan dan ketertiban umum”.

Tapi di setiap tingkatan peradilan, alasan tersebut kandas.

MA dalam pertimbangannya menyebut “tidak ditemukan proses uji konsekuensi maupun fakta hukum yang membuktikan informasi tersebut tergolong rahasia negara”.

Tak ada pula alasan hukum yang menunjukkan pembukaan dokumen dapat mengganggu keamanan, proses peradilan, atau kesusilaan.

Dengan ditolaknya kasasi, Kemen PUPR wajib menyerahkan dokumen sembari menanggung biaya perkara Rp500.000.

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB