JAKARTA, RIAUSATU.COM — Empat aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) menggugat Kepala BNN, Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini berkaitan dengan mutasi jabatan yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan kepegawaian.
Sidang perdana perkara yang teregister dengan Nomor 372/G/2025/PTUN.JKT itu digelar pada Selasa (11/11/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwika Hendra Kurniawan, S.H., M.H. Empat ASN penggugat—Irwan Affandi, S.H.; Mahfud Syahrudin Latif, S.Sos., M.Krim.; Allfi Faradi, S.Sos.; dan Agung Suseno, S.Sos., M.A.—hadir diwakili kuasa hukum mereka, Rando Vittoro Hasibuan, S.H., M.H.
Dalam gugatannya, para ASN tersebut meminta majelis hakim membatalkan Surat Perintah Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN tertanggal 2 September 2025 yang diterbitkan Kepala BNN.
Surat itu berisi perintah pemindahan jabatan terhadap 17 pegawai, termasuk empat penggugat.
Menurut kuasa hukum, mutasi tersebut cacat hukum karena tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai.
“Pemindahan jabatan ini tidak melalui prosedur administrasi yang benar, tidak ada pelantikan, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Rando seusai sidang.
Ia menambahkan, keempat kliennya baru dua tahun bertugas di BNN Pusat dan bahkan baru saja menerima penghargaan atas keberhasilan dalam penangkapan dua ton narkotika.
“Namun, mereka justru dimutasi tanpa alasan yang transparan. Jabatan lama sudah digantikan orang lain, sementara jabatan baru belum bisa dijalankan karena belum ada pelantikan,” katanya.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak penggugat telah menyampaikan surat keberatan kepada BNN pada 25 September 2025, permohonan kajian ulang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 26 September 2025, dan permohonan pencabutan surat perintah pada 13 Oktober 2025.
Hingga 3 November 2025, tidak ada tanggapan resmi dari BNN.
“Karena tidak ada respon, kami ajukan gugatan ke PTUN agar surat perintah tersebut dibatalkan dan para ASN dikembalikan ke posisi semula,” ujar Rando.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai prinsip meritokrasi dan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian di BNN.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung gugatan. ***