JAKARTA, RIAUSATU.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi oleh anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG), untuk membeli satu unit mobil senilai Rp1 miliar bagi seorang perempuan berinisial FA.
Dana tersebut diduga bersumber dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) milik Bank Indonesia (BI).
“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Budi, FA menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan satu mobil mewah senilai sekitar Rp1 miliar dari Heri Gunawan.
Mobil tersebut telah disita penyidik KPK sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Selain itu, HG juga memberikan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA. Uang itu diketahui telah ditukar melalui pedagang valuta asing (money changer),” kata Budi.
KPK hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.
Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah itu pada akhir 2024.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan dokumen dan barang bukti terkait perkara tersebut, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka.
Keduanya diduga berperan dalam pengaturan dan penyaluran dana CSR dari BI dan OJK yang menyimpang dari ketentuan. ***