JAKARTA, RIAUSATU.COM — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau kembali mencuat.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, yang dinilai memiliki peran penting dalam tata kelola anggaran daerah tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Dalam orasinya, massa menilai berbagai proyek pembangunan di Riau yang dibiayai APBD menyisakan banyak persoalan, mulai dari dugaan proyek fiktif hingga penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.
“Kami melihat ada benang kusut dalam pengelolaan APBD Riau. Dugaan keterlibatan pejabat eksekutif dan legislatif sangat kuat. Karena itu, KPK perlu segera melakukan penyelidikan sebelum bukti-bukti hilang,” ujar Daffa Aditya, Koordinator Lapangan JMHI, di lokasi aksi.
JMHI juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Salah satu kasus yang disebut yakni dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau.
Dalam temuan awal mahasiswa, sejumlah laporan perjalanan dinas yang tercatat dalam dokumen keuangan ternyata tidak pernah dilakukan oleh anggota dewan yang bersangkutan.
Nama SF Hariyanto mencuat karena pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau sebelum diangkat menjadi Wakil Gubernur.
Posisi strategis itu, menurut JMHI, membuatnya memiliki tanggung jawab administratif dan moral terhadap pengelolaan berbagai proyek daerah yang kini menjadi sorotan publik.
“Kami tidak menuduh, tapi meminta transparansi. Jika memang bersih, buktikan. Tapi kalau ada yang disembunyikan, KPK wajib membongkar,” tegas Panca, Jenderal Lapangan JMHI.
Hingga berita ini diposting, pihak SF Hariyanto belum memberikan tanggapan atas tuntutan mahasiswa tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai apakah laporan JMHI telah diterima untuk ditindaklanjuti. ***