hukum

Karhutla: Gakkum Kemenhut Segel 3 Korporasi di Riau, Ini Nama-namanya

Senin, 4 Agustus 2025 | 18:23 WIB
Terkait kebakaran di lahan gambut, tiga korporasi di Provinsi Riau disegel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum) Kementerian Kehutanan. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM— Direktorat Jenderal  (Ditjen) Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) mengambil langkah tegas menyikapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah gambut Riau.

Tiga perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) resmi disegel setelah terbukti terjadi kebakaran cukup luas di areal konsesinya.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Diamond Raya Timber (DRT) di Kabupaten Rokan Hilir, PT Ruas Utama Jaya (RUJ) di Kota Dumai, dan PT Selaras Abadi Utama (SAU) di Kabupaten Pelalawan.

Kebakaran terluas tercatat di area PT DRT yang merupakan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 75 hektare.

Adapun PT RUJ yang merupakan bagian dari grup Asia Pulp and Paper (APP), mengalami kebakaran seluas kurang lebih 24,9 hektare.

Sedangkan PT SAU yang berafiliasi dengan grup April, tercatat mengalami kebakaran di areal seluas 60 hektare.

Selain penyegelan, tim Gakkum Kemenhut juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana perlindungan hutan, serta meninjau langsung upaya yang dilakukan pihak perusahaan dalam menanggulangi karhutla di wilayah konsesi masing-masing.

“Apabila ditemukan unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif berat, mulai dari denda hingga pencabutan izin.

Proses hukum pidana maupun gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan juga akan menjadi opsi,” ujar pejabat Gakkum Kemenhut, dalam keterangan tertulisnya, pada Senin, 4 Agustus 2024.

Langkah penyegelan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap PBPH yang beroperasi di lahan gambut yang rentan terbakar, serta sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merusak ekosistem hutan.

Sampai berita ini diposting, media belum memperoleh penjelasan dari tiga perusahaan yang disegel Ditjen Gakkumhut Kemenhut tersebut. ***

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB