JAKARTA, RIAUSATU.COM — Penetapan Moch Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 disebut hanya puncak dari gunung es.
Publik menilai penanganan perkara senilai Rp285 triliun ini belum menyentuh akar persoalan dan para aktor utama.
Pemerhati intelijen Sri Radjasa MBA menilai langkah Kejagung terkesan tebang pilih.
“Kalau hanya menjerat Riza Chalid, sementara nama-nama besar yang ikut bertanggung jawab tidak tersentuh, publik wajar mempertanyakan ketegasan Kejagung,” ujar Sri Radjasa, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Juli 2025.
Sorotan tajam mengarah pada penanganan terhadap Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama Pertamina.
Pada 10 Juli 2025, Nicke sempat dijemput petugas Pidana Khusus Kejagung dari sebuah rumah sakit di Jakarta untuk ditahan.
Namun, beredar informasi bahwa status tersangkanya ditangguhkan atas instruksi pimpinan Kejagung.
“Kalau benar terjadi, itu indikasi penyalahgunaan wewenang yang bisa mengarah pada obstruction of justice,” kata Sri Radjasa.
Menurutnya, langkah itu kontraproduktif dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Sejak proses penyidikan berjalan akhir 2024, juga beredar kabar adanya aliran dana ratusan miliar rupiah ke tangan para makelar kasus.
Uang itu diduga digunakan untuk melindungi pihak-pihak tertentu agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara dalam sejumlah kebijakan direksi Pertamina.
Namun, hingga kini beberapa nama kunci belum tersentuh.
Antara lain Mars Ega Legowo Putra, saat menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Pertamina Patra Niaga (PPN), dan Alvian Nasution selaku Direktur Utama PPN.