hukum

PETIR Desak Polda Tetapkan Anggota DPRD Riau Kasir Tersangka Perambah Hutan di Kuansing

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:57 WIB
Daniel Saragih, Ketua DPD Pemuda Tri Karya (PETIR) Kabupaten Kuantan Singingi. (f: istimewa)

Di belakang mereka, sosok-sosok tak terlihat seperti Subur dan Iyus, berperan sebagai calo lahan, mempertemukan pemodal dengan kawasan hutan yang siap digarap.

“Permainannya rapi. Ada pemodal, ada makelar, dan ada operator di lapangan. Yang tumbang biasanya cuma operator,” ungkap Daniel Saragih.

Operator Jadi Tumbal, Aktor Besar Melenggang

Pola ini bukan hal baru di Riau. Selama bertahun-tahun, aparat penegak hukum menangkap pelaku-pelaku kecil, operator lapangan yang membuka lahan.

Mereka yang hanya pekerja, tanpa kekuatan politik dan ekonomi, menjadi tumbal hukum.

Kasus terbaru terjadi awal tahun ini, ketika dua warga asal Nias dijebloskan ke penjara karena membuka lahan di kawasan hutan.

Namun, pemodal yang mendanai alat berat, bibit sawit, hingga distribusi hasil panen tetap bebas melenggang.

Penyegelan lahan diduga milik Kasir oleh Satgas PPH dianggap sebagai sinyal positif.

Namun, publik menanti apakah langkah ini akan berlanjut hingga menyeret aktor-aktor besar ke meja hijau.

“Harus ada pembuktian bahwa hukum berlaku untuk semua. Kalau tidak, ini akan jadi cerita basi seperti kasus-kasus sebelumnya,” sebut Daniel Saragih.

Hingga laporan ini diturunkan, Kasir belum memberikan pernyataan resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Riau Satu melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp tak membuahkan hasil.

Bahkan, nomor wartawan yang mencoba menghubunginya beberapa waktu lalu justru diblokir.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa aktivitas pembukaan lahan ini berpotensi melanggar berbagai undang-undang: UU Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kini, bola panas berada di tangan Polda Riau dan Satgas PKH.

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB