hukum

PETIR Desak Polda Tetapkan Anggota DPRD Riau Kasir Tersangka Perambah Hutan di Kuansing

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:57 WIB
Daniel Saragih, Ketua DPD Pemuda Tri Karya (PETIR) Kabupaten Kuantan Singingi. (f: istimewa)

TELUKKUANTAN, RIAUATU.COM — Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) Kuantan Singingi menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera menetapkan Kasir, anggota DPRD Riau, sebagai tersangka dugaan perambahan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipai Siabu, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kuansing, Provinsi Riau.

“Kami tidak ingin hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kasir harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Daniel Saragih SH, Ketua DPD PETIR Kabupaten Kuansing, kepada Riau Satu, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Pada Sabtu, 5 Juli 2025, Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau menyegel ratusan hektare kebun kelapa sawit yang berdiri di atas kawasan hutan produksi.

Penyegelan itu bukan hanya sekadar langkah hukum, melainkan membuka tabir panjang praktik perambahan hutan yang selama ini dilakukan oleh para pemodal besar dengan jejaring kuat, bahkan hingga ke lingkar kekuasaan.

Satu nama mencuat: Kasir, politisi Partai Kebangkitan Bangsa yang duduk di kursi DPRD Riau.

Ia diduga kuat sebagai penguasa lahan sawit yang kini disegel.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/hukum/42915493665/ratusan-hektare-sawit-anggota-dprd-riau-kasir-disegel-satgas-pph-polda

Riau Satu menemukan bahwa perambahan hutan di Kuansing bukanlah peristiwa baru.

Berbekal peta satelit, wawancara dengan warga, dan dokumen kepemilikan lahan, terungkap jejak sawit yang meluas di kawasan hutan negara.

Alih-alih pepohonan rimbun dan keanekaragaman hayati, yang terlihat di Batang Lipai Siabu kini hanyalah hamparan sawit yang teratur.

Jalan-jalan tanah membelah kebun, memperlihatkan betapa sistematis aktivitas ilegal ini berlangsung.

Nama Kasir disebut sebagai pengendali lahan di tiga titik utama: sekitar 200 hektare di Simpang Tiga Sungai Terentang, 80 hektare di Sungai Batang Bubur, dan 60 hektare di Kutun Pangkalan.

Tak sendirian, ada juga nama Mosad, warga Petai, yang disebut menguasai lebih dari 100 hektare; Cipto, pengusaha lokal pemilik sekitar 80 hektare; dan Yandi, pemilik bengkel yang disebut menguasai 60 hektare.

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB