PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Desakan kepada Wali Kota Pekanbaru untuk memberhentikan empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mencuat usai keempatnya mengakui telah menyetorkan uang kepada dua mantan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, pada Selasa 1 Juli 2025.
Desakan itu salah satunya datang dari Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau (GMPR), yang menggelar aksi di depan pengadilan saat sidang berlangsung.
Mereka membentangkan spanduk dan menyerukan agar Wali Kota Pekanbaru segera mengambil tindakan.
“Kami meminta Wali Kota memecat Zulhelmi Arifin, dan kepada KPK agar segera menahan Pj Sekda Pekanbaru atas dugaan gratifikasi kepada eks Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa,” ujar Ketua GMPR, Ali Junjung Daulay.
Empat pejabat aktif yang memberikan kesaksian tersebut adalah Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian, Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso, Kepala BPKAD Yulianis, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Zulhelmi Arifin, yang kini menjabat Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
Mereka mengakui telah memberikan sejumlah uang dan hadiah kepada Risnandar maupun Indra Pomi selama menjabat.
Pengakuan ini memicu sorotan masyarakat dan dinilai mencederai prinsip integritas birokrasi pemerintahan.
Di hadapan majelis hakim, Zulfahmi Adrian menyebut telah memberikan uang kepada Risnandar secara bertahap dengan total sekitar Rp40 juta sepanjang tahun 2024.
Dana itu, menurut dia, digunakan untuk membantu operasional tamu serta kegiatan hari jadi Kota Pekanbaru.
“Itu inisiatif saya sendiri, bukan karena diminta,” katanya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Zulfahmi, yang juga mencatat adanya pemberian uang sebesar Rp5 juta untuk Indra Pomi.
Ia mengklaim seluruh uang itu berasal dari dana pribadi.
Sementara itu, Kepala BPKAD Yulianis menyebut telah menyerahkan Rp50 juta kepada Indra Pomi pada Juni 2024.