hukum

Satgas PKH Segel 14 Kebun Sawit Ilegal Surya Dumai Group di Riau!

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:21 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan langkah tegas dengan menyegel 14 perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Surya Dumai Group/First Resources Group yang beroperasi di kawasan hutan di Provinsi Riau.

Dihubungi riausatu.com, Selasa (25/3/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan bahwa 14 kebun sawit milik Surya Dumai Group disegel Satgas PKH.

"Informasi dari Tim PKH, membenarkan bahwa lahan yang dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut merupakan target penguasaan kembali oleh negara melalui Tim PKH," ujar Harli Siregar.

Menjawab pertanyaan apakah progres penguasaan kembali 14 perusahaan perkebunan sawit di bawah bendera First Resources Group/Surya Dumai Group tersebut sudah dilakukan semua? "Prosesnya sedang berjalan," ujarnya.

Langkah tegas Satgas PKH ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jack Sihombing.

Ormas PETIR selaku pihak yang melaporkan dugaan pengemplangan pajak sejumlah perusahaan kebun sawit di bawah bendera First Resources Group/Surya Dumai Group ke Jampidsus Kejagung pada November 2024 karena beroperasi di kawasan hutan di Riau, mengapresiasi Satgas PKH yang telah menjalankan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tanpa pandang bulu.

"Langkah ini membuktikan bahwa hukum ditegakkan, terutama terhadap perusahaan perkebunan di bawah First Resources Group atau Surya Dumai Group yang telah lama diduga melanggar aturan,” ujar Jackson Sihombing di Pekanbaru, Selasa (25/3/2025) siang.

Jejak Pelanggaran First Resources Group
First Resources Group merupakan salah satu produsen minyak sawit terbesar di Asia Tenggara dengan lebih dari 200.000 hektare perkebunan di Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.

Perusahaan ini terdaftar di Bursa Efek Singapura sejak 2007 dan dikendalikan oleh keluarga Fangiono. Namun, di balik pencitraannya sebagai perusahaan publik, First Resources Group menyimpan rekam jejak panjang terkait dugaan pelanggaran hukum.

Berdasarkan dokumen investigasi yang diperoleh dari Greenpeace, First Resources merupakan anak perusahaan (spin-off) dari PT Surya Dumai Industri Tbk, perusahaan yang didirikan oleh Martias Fangiono—ayah dari Ciliandra Fangiono, CEO First Resources.

Pada 2007, Martias terjerat kasus korupsi terkait pembukaan lahan ilegal untuk perkebunan sawit. Pengadilan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp346 miliar. Akibatnya, Surya Dumai Industri dinyatakan bangkrut dan didepak dari Bursa Efek Indonesia.

Namun, di tahun yang sama, keluarga Fangiono segera menyelamatkan aset Surya Dumai dengan mendirikan First Resources di Singapura dan mencatatkannya di bursa saham.

"Meskipun secara administratif First Resources dan Surya Dumai Group terlihat terpisah, investigasi mendalam menunjukkan adanya keterkaitan erat antara First Resources dengan berbagai entitas lain, seperti kelompok CAA dan FAP Agri," ungkap Jackson Sihombing.

Daftar Perusahaan yang Disita Satgas PKH
Dalam operasi terbarunya, Satgas PKH dikabarkan telah menyegel 15 anak perusahaan First Resources Group/Surya Dumai Group karena beroperasi di kawasan hutan di Provinsi Riau.

Beberapa di antaranya diduga kuat tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan maupun izin Hak Guna Usaha (HGU). Berikut beberapa temuan utama dari penyelidikan:

PT Ciliandra Perkasa (Kabupaten Kampar) – Diduga memiliki kebun sawit seluas 2.505 hektare di luar HGU, termasuk 1.234 hektar di kawasan hutan produksi.

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB