SIAK, RIAUSATU.COM – Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.IK, M.Si, bergerak cepat terkait informasi adanya dugaan aktivitas illegal mining (penambangan liar) di wilayah hukum Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
"Terima kasih informasinya. Akan kita dalami dan tindaklanjuti," tegas Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, ketika dihubungi riausatu.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/8/2023) barusan.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi dikonfirmasi terkait penambangan tanah urug tanpa izin atau illegal mining untuk keperluan penimbunan pabrik PT Saraswanti Pupuk Indonesia (SPI).
Penambangan tanah urug untuk proyek penimbunan pabrik PT SPI di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, itu diduga berasal dari tambang yang tidak memiliki izin galian C.
PT Anugerah Hatatah Indah (AHI) –melalui sub kontraktornya CV Jaya Abadi Gemilang (JAG),– diduga melakukan penambangan tanah urug tanpa izin atau illegal mining untuk keperluan penimbunan pabrik PT SPI.
Pantauan di lapangan, penambangan tanah urug untuk proyek penimbunan pabrik PT SPI di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, itu diduga berasal dari tambang yang tidak memiliki izin galian C.
Aktivitas penambangan tanah urug tersebut bahkan menggunakan alat berat jenis ekskavator. "Ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba," ujar salah seorang warga Desa Kampung Pinang Sebatang Timur.
Lebih Lengkap Baca Berita Ini:
https://www.riausatu.com/hukum/4299747623/pt-ahi-diduga-pasok-tanah-urug-ilegal-untuk-proyek-pt-saraswanti-pupuk-indonesia-di-tualang
Dikonfirmasi Rabu (8/8/2023 melalui pesan WhatsApp, pimpinan/perwakilan PT Saraswanti Pupuk Indonesia di Riau, Harwiyanto, tidak berkomentar banyak. "Mohon maaf, saya bukan pimpinan di PT tersebut," kilahnya. ***