Kasus Tumpang Pitu Memanas, Pegiat Minta KPK Bongkar Aktor di Balik 'Framing'

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 27 Maret 2026 | 22:00 WIB
Tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi. (f: internet)
Tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi. (f: internet)

BANYUWANGI, RIAUSATU.COM — Dinamika penanganan kasus pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, kian memanas.

Kelompok pegiat antikorupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran perizinan, tetapi juga membongkar aktor-aktor di balik dugaan pembentukan opini atau framing yang dinilai mengaburkan fakta.

Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, menilai munculnya berbagai narasi di ruang publik belakangan ini justru berpotensi menyesatkan arah penanganan perkara.

Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja membangun opini untuk memengaruhi persepsi publik terhadap kasus tersebut.

Menurut Ance, narasi yang berkembang bahkan cenderung memposisikan mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, sebagai pihak yang dirugikan atau playing victim, tanpa disertai data dan dokumen yang memadai.

“Yang semestinya memberikan penjelasan adalah pihak-pihak terkait langsung, seperti pemegang izin atau pihak yang terlibat dalam proses pengalihan. Bukan justru pihak lain yang membangun opini tanpa basis data yang jelas,” ujar Ance, pada Jumat, 27 Maret 2026.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk mendorong pendalaman lebih komprehensif, termasuk melakukan profiling terhadap aktor-aktor yang diduga terlibat dalam pembentukan narasi publik.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum tidak terdistorsi oleh opini yang tidak berbasis fakta.

“Profiling bisa dimulai dari identifikasi aktor, afiliasi, hingga kepentingan yang melatarbelakangi narasi tersebut,” kata Ance.

Kasus ini berkaitan dengan proses pengalihan IUP OP tambang emas Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI) pada 2012.

Pengalihan izin tersebut kini menjadi sorotan karena diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.

Selain aspek perizinan, kelompok pegiat antikorupsi juga menyoroti persoalan lain yang berkaitan dengan aktivitas tambang, seperti lahan kompensasi serta dugaan dampak terhadap lingkungan di kawasan Tumpang Pitu.

Hingga kini, KPK masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X