JAKARTA, RIAUSATU.COM — Gerakan Mahasiswa Riau (GEMARI) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi senilai Rp486 miliar menyusul penggeledahan rumah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.
Langkah penggeledahan tersebut diminta tidak berhenti sebagai prosedur awal penegakan hukum.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi SH, mengatakan penggeledahan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik.
Menurut dia, besarnya nilai dugaan kerugian negara serta posisi SF Hariyanto di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menjadikan perkara ini sebagai ujian integritas penegakan hukum.
“Penggeledahan rumah SF Hariyanto harus diikuti proses hukum yang jelas, transparan, dan berani. Publik berhak mengetahui arah penanganan perkara ini,” ujar Kori dalam keterangan kepada wartawan, Selasa, 16 Desember 2025.
Kori menyinggung pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap SF Hariyanto, namun hingga kini belum disertai perkembangan penanganan perkara yang terang.
Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Ia juga mengaitkan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sempat mencuat setelah sorotan publik terhadap gaya hidup keluarga SF Hariyanto.
Menurut Kori, proses tersebut tidak diikuti penjelasan yang memadai dari KPK.
GEMARI menilai minimnya informasi resmi berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Karena itu, Kori meminta lembaga antirasuah menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional, tegas, dan tidak tebang pilih.
“Kasus SF Hariyanto ini bukan semata menyangkut individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas KPK di mata publik,” ujarnya.
Sebagai bentuk konsistensi perjuangan, GEMARI Jakarta memastikan akan kembali menggelar Aksi Jilid IV dalam waktu dekat.
Aksi lanjutan tersebut direncanakan berlangsung di sejumlah titik strategis, antara lain di depan Gedung KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Jika penegakan hukum stagnan, aksi ini menjadi pengingat agar kasus tidak hilang ditelan waktu,” kata Kori.