CERI Soroti Jaksa Hadirkan Fajriyah Usman Sebagai Saksi Korupsi Gas

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 30 September 2025 | 12:44 WIB
Sidang kasus korupsi jual beli gas PT PGN di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Senin, 29 September 2025. (f: Kompas)      
Sidang kasus korupsi jual beli gas PT PGN di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Senin, 29 September 2025. (f: Kompas)    

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti langkah jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Fajriyah Usman, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai pemanggilan Fajriyah tidak relevan. Alasannya, ia baru menjabat sebagai Corsec PGN pada 2024, sementara perkara yang menjerat mantan pejabat PGN itu berlangsung pada 2016–2021.

“Artinya, Fajriyah tidak mengetahui apapun mengenai peristiwa tersebut. Pertanyaannya, dalam kapasitas apa ia dihadirkan sebagai saksi?” kata Yusri dalam keterangan pers di Jakarta, pada Selasa, 30 September 2025.

Kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini mendudukkan tiga terdakwa, yakni Iswan Ibrahim, Dany Pradipta, dan Hendi P Santoso. Mereka didakwa terkait kontrak jual beli gas tahun 2017 antara PGN dan IAE.

Di sisi lain, Yusri membandingkan dengan perkara korupsi impor liquefied natural gas (LNG) dari Corpus Christi Liquefaction (CCL), Amerika Serikat, yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Dalam kasus itu, Karen divonis 13 tahun penjara. Namun, sejumlah saksi kunci justru tidak dihadirkan di persidangan, meski telah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Yusri, nama-nama seperti mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Rini Soemarno, hingga eks Direktur Utama Pertamina Dwi Soecipto, sudah dimintai keterangan dalam BAP.

Mereka terlibat dalam penyusunan dan pengesahan kontrak impor LNG pada 2015 yang kemudian direalisasikan mulai 2019, saat Nicke Widyawati menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina.

“Padahal mereka semua pernah dimintai keterangan. Anehnya, tidak ada yang dihadirkan untuk dikonfrontasi langsung dengan Karen di persidangan,” ucap Yusri.

Karen dinilai bersalah karena kebijakan impor LNG membuat Pertamina merugi 113,7 juta dollar AS pada 2020–2021, saat pandemi Covid-19 melanda.

Namun, Pertamina kemudian berhasil mencatatkan laba kumulatif 97,4 juta dollar AS hingga 2024 dari kontrak LNG tersebut.

“Bahkan direksi Pertamina periode 2020–2024, termasuk komisaris seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ikut menikmati tantiem dari laba tersebut. Ironisnya, Karen tetap dipenjara 13 tahun,” kata Yusri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X