JAKARTA, RIAUSATU.COM — Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus raibnya dana milik lima nasabah lanjut usia (lansia) di Bank Sinarmas senilai lebih dari Rp8 miliar.
Uang tersebut diduga disalahgunakan oleh salah satu pegawai bank yang bertugas sebagai relationship manager di kantor cabang Pasar Anyar, Bogor.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini.
Ia menekankan pentingnya perlindungan maksimal terhadap kelompok nasabah rentan, khususnya lansia.
“Komisi XI tentu sangat prihatin, apalagi yang menjadi korban adalah para lansia yang seharusnya paling dilindungi. Kami mendorong OJK segera memeriksa Bank Sinarmas, memastikan investigasi berjalan menyeluruh dari sisi sistem maupun oknum, dan hak-hak nasabah dipulihkan secara penuh,” kata Hanif, dilansir Inilah, Senin, 28 Juli 2025.
Kasus ini mencuat setelah dana dalam rekening lima nasabah, yakni Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan, dan Nurhayati, diduga dialihkan oleh pegawai bernama Suci Puji Lestari dengan berbagai modus, termasuk dengan berpura-pura membantu pengaktifan layanan digital perbankan dan penawaran hadiah poin.
Oki Irawan (66), salah satu korban, menyampaikan kekecewaannya terhadap manajemen bank yang dinilai lepas tangan.
“Saya tidak habis pikir, dana yang saya tabung dan percayakan justru dirampok dari dalam. Yang membuat saya sangat kecewa, janji-janji penggantian dari Bank Sinarmas tidak jelas hingga sekarang,” ujarnya.
Modus yang digunakan Suci antara lain mengarahkan para nasabah untuk memasukkan PIN di ponsel mereka sendiri.
Setelah itu, gawai mereka diambil untuk alasan teknis seperti mengaktifkan fitur atau menebus voucher, namun justru digunakan untuk memindahbukukan dana ke rekening atas nama lain.
Tak hanya itu, Suci juga diduga memalsukan data kepemilikan polis asuransi nasabah, sehingga terkesan masih aktif padahal dana sudah dicairkan dan dikuasai sendiri.
Total kerugian yang dialami lima nasabah ditaksir mencapai Rp8,2 miliar.
Kuasa hukum korban, Fredy P. Sibarani, menilai tindakan pegawai dan respons bank mencerminkan kelalaian yang serius.
“Ketidakprofesionalan Bank Sinarmas mencederai kepercayaan publik. Tuntutan klien kami sederhana: pengembalian dana secara utuh, termasuk perhitungan bunga, serta penindakan terhadap pelaku,” ujarnya.
Fredy mengungkapkan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada Direktur Utama Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo, namun belum mendapat respons memadai.