Tolak RJ, PWI Desak Polisi Gelar Perkara Kasus Cashback HCB Dkk

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 30 April 2025 | 11:32 WIB
Tolak Restorative Justice, PWI Pusat Desak Polisi Gelar Perkara Kasus Cashback Hendry Ch Bangun Dkk.
Tolak Restorative Justice, PWI Pusat Desak Polisi Gelar Perkara Kasus Cashback Hendry Ch Bangun Dkk.

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, H. Helmi Burman, meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya segera melakukan gelar perkara atas dugaan penyimpangan dana cashback di tubuh organisasi tersebut.

Helmi menegaskan bahwa penyelesaian perkara sebaiknya dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui skema Restorative Justice (RJ).

Pernyataan tersebut disampaikan Helmi saat memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025).

Undangan itu merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami menghargai upaya kepolisian yang menawarkan mediasi. Namun, sesuai hasil Rapat Pleno PWI Pusat, kasus cashback ini sebaiknya diselesaikan di pengadilan agar ada kepastian hukum,” ujar Helmi.

Helmi hadir bersama Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasihat Atal S Depari, serta dua anggota bidang hukum, Anriko Pasaribu, dan Arman Fillin.

Menurut Zulmansyah, berbagai upaya penyelesaian secara damai telah dilakukan sebelumnya, termasuk melalui mediasi oleh Dewan Pers, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Namun, seluruhnya berujung pada kebuntuan.

Upaya terakhir dilakukan oleh Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, pada November 2024 melalui pertemuan di Jakarta yang menghasilkan usulan percepatan kongres.

Namun, mediasi kembali gagal setelah muncul tuntutan agar pelaksana tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk kubu HCB dilibatkan dalam kongres.

“Permintaan tersebut tidak sejalan dengan hasil konferensi provinsi dan bertentangan dengan aturan organisasi,” ujar Zulmansyah.

Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mendukung agar proses gelar perkara segera dilakukan. Ia menilai, kasus ini telah menjadi perhatian luas di kalangan anggota PWI.

“Lebih dari 20.000 anggota PWI menanti kejelasan perkara ini. Karena itu, kami mendukung agar kasus ini segera masuk ke pengadilan,” kata Atal.

Secara organisasi, HCB telah dua kali dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI, yakni teguran keras dan pemberhentian penuh sebagai anggota.

Atal menyebut, keputusan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan etika.

“Putusan Dewan Kehormatan bersifat final. Namun, untuk membuktikan kebenaran hukum dari kasus cashback ini, proses peradilan menjadi langkah yang tepat,” ujar Atal. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X