WASHINGTON DC, RIAUSATU.COM - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Antony Blinken mengungkapkan keprihatinan Washington mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru milik Indonesia. Hal itu disampaikan langsung kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi melalui panggilan telepon.
Pasal yang menjadi sorotan AS adalah larangan seks di luar pernikahan. Ada juga pasal yang melarang tinggal bersama antara pasangan yang belum menikah.
Menurut Antony Blinken, aturan baru pengganti KUHP era kolonial itu juga berisi Pasal-Pasal mengenai larangan penghinaan terhadap presiden lembaga-lembaga negara. Selain itu, KUHP Baru juga melarang masyarakat menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Dalam panggilan telepon pada Kamis, 16 Februari 2023, Antony Blinken dan Retno Marsudi juga membahas dukungan AS untuk kepemimpinan Indonesia atas ASEAN," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price dalam sebuah pernyataan, Jumat, 17 Februari 2023.
Para kritikus mengatakan KUHP baru itu merusak kebebasan sipil. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menilai KUHP baru tersebut mengancam kebebasan media, privasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Akan tetapi, pejabat Indonesia membela penerbitan KUHP baru, dengan dalih cerminan identitas Indonesia. Empat senator AS dari Partai Demokrat pun menulis surat kepada Presiden Jokowi pada awal bulan ini, dan menyatakan keprihatinan tentang KUHP baru.
"Kami menulis (surat), untuk mendesak Anda mempertimbangkan kembali mengadopsi ketentuan-ketentuan (KUHP baru) itu," ucap surat yang ditandatangani oleh Senator Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker.
"Kemudian, untuk memastikan bahwa setiap pasal yang termasuk dalam KUHP yang direvisi, konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia dan prinsip-prinsipnya sendiri," tuturnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Reuters, Sabtu, 18 Februari 2023.
Aturan tersebut diatur dalam Pasal 411 tentang Perzinaan, disebutkan bahwa pelaku seks di luar nikah bisa dipidana penjara 6 bulan atau pidana denda kategori II atau Rp10 juta, yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
Terhadap Pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Selain itu, AS juga menyoroti larangan tinggal bersama bagi pasangan yang belum menikah atau kumpul kebo. Aturan itu tertuang dalam Pasal 412 tentang Perzinaan yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tutur Pasal 413 menambahkan.