Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan BB Narkoba 276 Kilogram

photo author
Fatahilah, Riau Satu
- Rabu, 15 Februari 2023 | 23:23 WIB
Wakapolda Riau pimpin pemusnahan BB narkoba (riausatu.com)
Wakapolda Riau pimpin pemusnahan BB narkoba (riausatu.com)

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Setelah menangkap pelaku beberapa waktu lalu, Polda Riau memusnahkan Barang Bukti (BB) sebanyak 276 Kilogram, bertempat di halaman belakang Polda Riau, Rabu (15/2/2023).

Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, di awal tahun 2023 ini Ditresnarkoba Polda Riau telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika pada 28 Januari 2023 pada pukul 17.00 WIB yang berlokasi atau TKP-nya di SPBU Jalan Arifin Ahmad kelurahan Tangerang Tengah kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru dan di Jalan rambutan nomor 3 kelurahan Sidomulyo Timur kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru.

"Pada kesempatan ini juga kami akan menyampaikan bahwasanya dari pengungkapan kasus tersebut ada 5 tersangka diantaranya adalah FIR yang meninggal dunia berumur 24 tahun berasal dari Bengkalis, kemudian BUD umur 19 tahun ini juga berasal dari Bengkalis, kemudian yang ketiga adalah S berumur 40 tahun asal Bengkalis, yang keempat DIL berumur 19 tahun dari Bengkalis dan yang terakhir adalah GUS umur 23 tahun asal Medan," sebut Wakapolda Riau.

Para tersangka ini, sambung Wakapolda Riau, membawa kendaraan Mitsubishi colt diesel yang muatannya dicampur dengan buah kelapa.

"Sehingga dalam upaya pengungkapan itu dapat kita ungkap sebesar 14 bungkus karung besar warna putih itu berisikan jenis narkotika jenis sabu totalnya sebanyak 276 bungkus atau 276 kilogram. Kemudian barang bukti lain yang bisa disita adalah 1 unit mobil Mitsubishi colt dengan plat nomor BM 8814 TK, kemudian 1 unit mobil Toyota Innova warna silver Noval 1478 GJ berikut 1 unit sepeda motor Vario dengan plat nomor BM 5804 SAQ beserta 9 unit HP dari masing-masing tersangka, sedangkan barang bukti lain berupa uang sejumlah Rp 136 juta," urainya.

Masih dikatakan Wakapolda Riau, dalam hal ini kita menerapkan pada pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Sebagai informasi bahwasanya dengan penangkapan pelaku sabu seberat 276 kilogram ini, sebanyak 2,76 juta orang terselamatkan," tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Gubernur Riau diwakili Kasatpol PP Riau Hadi Penandio, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol J Setiawan, Kajati Riau diwakili Jaksa Fungsional Bernhard, Danrem 031/WB diwakili Kasrem Kolonel Inf Habzen Sianturi, Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru diwakili Panitera Muda Pidana Zainal Abidin SH dan Kabid Labfor.(ift)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fatahilah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X