Polisi: Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Habisi Pacarnya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 10 Februari 2023 | 13:35 WIB
 Ilustrasi penemuan mayat. (f: int)
Ilustrasi penemuan mayat. (f: int)

PANDEGLANG, RIAUSATU.COM - Penemuan mayat perempuan di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang pada Rabu, 8 Februari 2023 lalu masih menghebohkan publik. Mayat perempuan itu ditemukan warga sekira pukul 22.00 WIB.

Masyarakat sekitar yang menemukan mayat perempuan di Pandeglang itu langsung melaporkannya ke Polres Pandeglang. Pelaku langsung diburu oleh aparat dan tertangkap kurang dari satu jam setelah melakukan aksinya.

Pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial LS (23) di Pandeglang itu pun sudah dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menyebut pelaku berinisial RA, ditangkap di rumahnya.

“Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih 30 menit dari waktu kejadian. Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Cipacung, dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap,” ucap Belny, dikutip dari Antara, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Belny kemudian mengungkap motif pelaku melakukan pembunuhan kepada awak media. Dia menjelaskan bahwa pelaku membunuh sang pacar lantaran terbakar api cemburu.

Pelaku menduga korban berselingkuh saat melihat LS di jalan bersama pria lain. Lantaran emosi dan kesal, pelaku langsung mengajak korban pergi hingga berujung membunuh korban.

“Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni Pandeglang, kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat, pelaku dengan korban terlibat adu mulut,” ucap Belny.

Korban dicekik dan dibekap mulutnya oleh pelaku. LS sempat melakukan perlawanan dengan menggigit RA, keduanya sempat jatuh sekitar 3 meter menuju arah kebun.

Pelaku disebut reflek memukul korban menggunakan serpihan kloset yang ada di lokasi kejadian. Korban mengalami luka di bagian leher dan kepala hingga mengalami pendarahan hebat dan berujung kehilangan nyawanya.

“Kemudian pelaku RA langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil 1 buah tas milik korban yang berisi HP dan laptop kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut,” kata Belny.

Pelaku juga sempat menampakkan diri di hadapan awak media saat harus mengungkap motifnya. RA juga memegang serpihan kloset rusat yang telah berlumuran darah korban.

Tak tanggung-tanggung, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Aksi pelaku membunuh sang kekasih itu pun kini sedang ramai di media sosial.

Sejumlah warganet merasa sangat prihatin terkait apa yang dialami oleh perempuan di Pandeglang tersebut. Media sosial korban pun tak luput dari sorotan publik, dan berharap pelaku mendapat hukuman berat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X