CIMAHI, RIAUSATU.COM - Kepolisian menjerat pasal berlapis terhadap tersangka Ade Nanda alias Ade Bogel (37) sebagai tersangka penyiksaan terhadap dua anak kandungnya hingga satu korban tewas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Ade menyebabkan korban AH (10) meninggal dunia dan korban AMN (12) mengalami luka-luka serius.
Aksi penyiksaan terhadap anak kandungnya tersebut bukan kali ini dilakukan tersangka Ade.
"Dari konstruksi hukum yang kita lakukan, ditetapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara sampai hukuman mati. Karena ternyata bukan sekali ini saja tapi sudah pernah melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya," ujarnya.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka Ade berlangsung pada Senin, 6 Februari 2023 di kamar kontrakan di Jalan Pesantren RT 7 RW 7 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
"Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi. Kami langsung meluncur ke TKP, ditemukan dugaan tindak pidana terhadap dua orang anak, hingga satu orang meninggal dunia," katanya, dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Pihaknya langsung mengamankan tersangka Ade selaku orangtua kandung korban.
"Dari hasil pemeriksaan didapat bukti dan fakta bahwa pelaku adalah ortu kandung korban. Menurut dia anaknya mengambil uang sebesar Rp450.000, pelaku kesal langsung menganiaya korban secara bertubi-tubi, pukulan ke bagian kepala hingga tendangan ke ulu hati diarahkan kepada anak perempuan sebanyak 15 kali dan kepada anak laki-laki sebanyak 7 kali.
"Hasil autopsi, membuktikan korban tewas akibat kekerasan disebabkan benda tumpul," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau dengan seumur hidup atau dengan hukuman mati," katanya.***